Asuransi Sequislife Digugat Wanprestasi

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:49 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.

Kepada wartawan, Rabu (22/1) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.

Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1) dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.

Baca Juga :  Rutan Perempuan Medan Awali Kinerja Tahun 2025 dengan Apel Bersama

“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.

Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan.

“Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.

Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumut Bina Kelompok Kadarkum di Serdang Bedagai

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami, terangnya.

Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.

“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife
menjelaskannya.

Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum. (Tim)

Berita Terkait

Wow, Hebat..!! Kembali Bandar Narkoba Di Kos-kosan Di Tangkap Polres Binjai. Sikat Trus..!!
Dinas SDABMBK Deliserdang Melaksanakan Rapat Usulan Aspirasi untuk Pembangunan di Tahun 2026
Posbindu Satgas Yonzipur 5/ABW, Solusi Cerdas untuk Hidup Lebih Dehat
Langkah Awal 2025, Kanwil Ditjenim Sumatera Utara Kukuhkan Komitmen Pembangunan Zona Integritas
Kurir ID Express Dituding Tidak Profesional, Barang Hilang Tanpa Kejelasan
Yekti Apriyanti Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Pramuka 22080 Lapas Perempuan Bandung
Pastikan Kamtib, Lapas Narkotika Pematangsiantar Kerahkan Seluruh Petugas Serentak Gelar Razia Rutin
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:29 WIB

Patroli Dialogis Gabungan Polres Tanah Karo: Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tanah Karo Sita Sabu dan Ekstasi Dengan 6 Tersangka Dan 4 Pengguna

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:08 WIB

Bupati Karo Hadiri acara Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) Proyek KPBU Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Karo

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Polsek Munte Lakukan Razia Tindak Pidana Perjudian di Desa Munte dan Sarinembah

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:21 WIB

Diberitakan Menjadi Sarang Narkoba Ekstasi dan Heroin, Satnarkoba Polres Tanah Karo Grebek Cafe Amakot 

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:58 WIB

Kegiatan Program Kodim 0205/Tanah Karo Tahap Uji Coba Makan Bergizi Gratis Minggu Ke-III Bulan Januari 2025,

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:06 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2025, Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:40 WIB

Polres Tanah Karo Gencarkan Cooling System Jelang Pelantikan Bupati

Berita Terbaru