Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:16 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pemalang//nasionaldetik.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025) dini hari, yang mengakibatkan korban S (30) warga Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.

“Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi Sebut Basis Desa Sebagai Alat Pembangunan Nasional Harus Di Perkuat*

“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.

“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Usai Melaksanakan Pengaman Pilkada Di Brebes, Kapolres Lepas BKO Polda Jateng

Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.

“Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim.

 

Humas Polres Pemalang

Berita Terkait

Berkontribusi di Berbagai Bidang, Anggota Polres Kendal Dapat Apresiasi
Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja
Resmi berganti, AKBP Ike serahkan tongkat kepemimpinan Polres Semarang ke AKBP Ratna.
AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama , Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tegal Kota
AKBP Eka Baasith Resmi Jabat Kapolres Kebumen
Upacara Hari Kesadaran Nasional Polres Kendal: Tingkatkan Pelayanan dan Sinergitas dengan Masyarakat
Ribut di Kafe, Pria Meninggal Akibat Luka Sobek di Leher
Heboh!!…Berkedok Mushafir di Duga Menipu Banyak Korban

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:40 WIB

Aksi demo Illegal driling, DPRD Batanghari Agendakan turun ke lokasi

Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Analisa Evaluasi Kamtibmas di Jajaran Polda Sumut, Tekankan Pentingnya Sinergitas dan Pelayanan Humanis

Senin, 20 Januari 2025 - 11:10 WIB

Senyum Bahagia Natalius Manao Saat Menerima Kursi Roda Dari Danrem 023/KS

Senin, 20 Januari 2025 - 10:33 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Sinergi dengan PPL, Perkuat Ketahanan Pangan di Tigalingga

Senin, 20 Januari 2025 - 10:24 WIB

Babinsa Jadi Pembina Upacara, Tanamkan Nilai Disiplin di SDN 030280 Sidikalang

Senin, 20 Januari 2025 - 10:17 WIB

“Sinergi untuk Demokrasi: Babinsa dan Polres Dairi Kawal Aksi Damai Masyarakat”

Senin, 20 Januari 2025 - 08:14 WIB

“Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Babinsa Koramil 07/Salak Jadi Pembina Upacara di SMP Negeri 1 Singgabur”

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:41 WIB

Polsek Dolok Pardamean Evakuasi Seorang Lansia yang Ditemukan Meninggal di Kediamannya

Berita Terbaru