Pencuri Coklat Diamankan Warga Pos Ronda, Kapolsek Tigabinanga Apresiasi Penerapan Siskamling dan Tidak Main Hakim Sendiri

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:32 WIB

40327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tigabinanga, Tanah Karo Sumut Nasionaldetik.com

Polsek Tigabinanga menangani kasus tindak pidana pencurian pertanian coklat, yang terjadi pada hari Sabtu(21/12/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, di Perladangan Paya Manuk, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam kejadian ini adalah Helmina br Tarigan (50), warga Desa Pergendangen. Sementara pelaku diketahui bernama DS(62), wiraswasta, warga Desa Pergendangen namun beralamat KTP di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Juhar.

Kapolsek Tigabinanga Iptu Solo Bangun, menjelaskan bahwa pencurian yang dilalukan DS, diketahui terjadi pada dini hari tadi, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Perbuatan pelaku diketahui masyarakat yang sedang melakukan ronda malam mencurigai keberadaan cahaya senter di ladang coklat milik Helmina br Tarigan”, kata Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Tegaskan: BBM Subsidi Hanya Untuk Masyarakat Yang Berhak, Pengusaha Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil

Setelah mendekati lokasi, mereka mendapati buah coklat yang telah dipetik dan dimasukkan ke dalam karung plastik, sementara pelaku mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan warga beserta dengan dua karung berisi buah coklat.

“Setelah kejadian tersebut, kami menerima informasi dari Kepala Desa Pergendangen, dan langsung menurunkan personel guna menangani situasi dan memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur”, jelas Kapolsek.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000, yang merupakan nilai dari buah coklat yang dicuri, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tigabinanga.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan dalam proses penyidilan sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara”, ukar Kapolsek Tigabinanga.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanah Karo Tindak Puluhan Pelanggar di Hari Pertama Ops Zebra Toba 2023

Iptu Solo Bangun memberikan apresiasi kepada tim ronda malam dan masyarakat Desa Pergendangen atas tindakan cepat mereka dalam menjaga keamanan lingkungan. “Saya sangat menghargai sikap masyarakat yang tidak main hakim sendiri dan segera melibatkan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum,” ujar Iptu Solo Bangun.

Kasus ini menjadi contoh penting kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Gelar Lomba Mancing Internal, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Polres Tanah Karo Gelar Gerak Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79
“Karutan Kabanjahe Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79”
Polres Tanah Karo: Hindari Narkoba, Jangan Tukar Masa Depanmu Dengan Kehancuran
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Ingatkan Generasi Muda: Sekali Salah Langkah, Menyesal Seumur Hidup
Wujudkan Lingkungan Aman, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner di Malam Hari
Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Dalam Peringatan HANI 2025 : Komitmen Kuat Kapolres AKBP Eko Yulianto dalam Perang Melawan Narkoba
Polres Tanah Karo Dukung Penaburan 250.000 Benih Ikan Nila di Desa Sukanalu