Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Dobel L di Payaman, Dua Tersangka Diamankan

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:22 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua tersangka, Senin (09/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami mengamankan dua tersangka berikut barang bukti dalam jumlah signifikan,” jelas Kapolres Nganjuk.

“Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan, penangkapan dilakukan Sabtu pagi (7/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka pertama, IA (27), warga Kecamatan Ngrengket, diamankan di sebuah warung makan di Payaman.

Baca Juga :  Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur

“Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS (32), warga Desa Ngrengket, Sukomoro,” ungkap IPTU Heru.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.207 butir pil dobel L, uang tunai Rp90.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit HP Redmi Note 12, serta berbagai kemasan penyimpanan termasuk botol plastik, plastik klip, dan bungkus rokok.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Secara Berkala Lakukan Pemeriksaan Senpi Yang Dipegang Personil.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Berdasarkan penyelidikan awal, pil-pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Rejoso.

“Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegas IPTU Heru.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.”(Humas/acha)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri
Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Gayam
Polres Nganjuk Ungkap Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng
Polisi Lakukan Olah TKP Ditemukannya Orang Meninggal di Desa Plosokandang Kedungwaru
Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur
Korem 081/DSJ Terima Tim Dalproggar Kodam V/Brawijaya
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Yudi Bantu Petani Tanam Padi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Nganjuk Gelar Penyekatan Kedaerahan di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru