Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Dobel L di Payaman, Dua Tersangka Diamankan

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:22 WIB

4080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua tersangka, Senin (09/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami mengamankan dua tersangka berikut barang bukti dalam jumlah signifikan,” jelas Kapolres Nganjuk.

“Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan, penangkapan dilakukan Sabtu pagi (7/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka pertama, IA (27), warga Kecamatan Ngrengket, diamankan di sebuah warung makan di Payaman.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot

“Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS (32), warga Desa Ngrengket, Sukomoro,” ungkap IPTU Heru.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.207 butir pil dobel L, uang tunai Rp90.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit HP Redmi Note 12, serta berbagai kemasan penyimpanan termasuk botol plastik, plastik klip, dan bungkus rokok.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap Pria Kediri Pengedar Sabu, Kapolres: Kami Komitmen Tindak Tegas Pelaku Narkoba

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Berdasarkan penyelidikan awal, pil-pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Rejoso.

“Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” tegas IPTU Heru.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.”(Humas/acha)

Berita Terkait

Tangkap….!!! APH Harus Tegas Menangani Oknum BPD Pakuniran Diduga Lakukan Intimidasi Brutal, Injak-injak Hak Konstitusional dan Kebebasan Pers!
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nganjuk Gelar Kerja Bakti Serentak
perpisahan dan pelepasan siswa siswi SD negeri 1 Argotirto. kecamatan sumber manjing, wetan kabupaten malang jawa timur.
Hari Bhayangkara ke-79, FKUB Nganjuk Apresiasi Kedekatan Polri dengan Umat
Warga Gondang Manfaatkan Pekarangan Jadi Sumber Pangan dan Ekonomi
Oknum Ajudan Bupati Arogansi dan Intervensi Jurnalis Saat Peliputan Mediasi PT SGM di Pendopo Kabupaten Sidoarjo
Diduga Dinas Kominfo Pacitan Adanya Penyelewengan Dana Negara
Kapolres Nganjuk Pimpin Bersih Bersih Di Masjid Jami Baitussalam