Viral..!! Sekarang Terbukti Jelas Surat AHU PWI Diblokir, HCB Tidak Punya Legal Standing – Satu Arah

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

40543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasional detik.com , Jakarta – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama PWI Pusat.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan (DK) yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Baca Juga :  Rangkaian Lomba Olahraga Warnai Peringatan HUT TNI ke-79 di Pusterad

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan, pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketum PWI Pusat yang terpilih saat KLB Jakarta (18/11/24).

Baca Juga :  Korem 051/Wkt Sukses Budidaya Melon Premium

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun atas nama PWI Pusat.

Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat juga mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Aksi Blokir Whatsaap Ala Wamen Imigrasi Pemasyarakatan, disorot !! Kasihhati : “Petinggi Kementerian Kog Bermental bocah!!
Satpol PP Kemayoran: Sinergi Kuat Bersama Polri, Dirgahayu Bhayangkara ke-79!
RUU Polri: Reformasi atau Kemunduran?
Bhayangkari Ranting Kemayoran Bergerak: Tali Asih dan Doa untuk Anggota Sakit di Momentum HUT Bhayangkara ke-79
Bhayangkara ke-79, Polri Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial di SLB Makna Bhakti
Aktor Komoricky: Terima Kasih Polri, Tetap Jadi Pelindung dan Kebanggaan Rakyat Indonesia
TUMBUHKAN SEMANGAT BELAJAR SEJAK DINI, KOREM 051/WIJAYAKARTA DAN MASYARAKAT GELAR KARYA BHAKTI DI TK KARTIKA X-16 MAMPANG, JAKARTA SELATAN
Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum