Polres Tanah Karo Siap Bersinergi dalam Gakkumdu, Hadiri Rapat Kerja Teknis Bawaslu Kabupaten Karo

Putry Ribu

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 03:12 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Polres Tanah Karo melalui Kanit Tipidter Ipda Regen Manik, S.H., M.H., menghadiri Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Karo di Hotel Sibayak, Berastagi, Sabtu(19/10/2024).

Kegiatan ini membahas Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Pengawasan Distribusi Logistik dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Oda Kinantan Banurea, S.H., M.Pd, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam se-Kabupaten Karo, serta staf Bawaslu Kabupaten Karo. Dalam sesi pembukaan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo menekankan pentingnya kerja sama dalam penanganan pelanggaran pemilu. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Karo, yang menjelaskan teknik klarifikasi penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024.

Baca Juga :  Indahnya Berbagi, SAPMA DPD IPK Karo Berbagi Takjil

Kanit Tipidter Ipda Regen Manik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Polres Tanah Karo telah mempersiapkan diri sepenuhnya dalam mendukung penegakan hukum pemilu. “Polres Tanah Karo siap bersinergi dengan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran. Kami berharap kolaborasi yang baik ini dapat terus terjalin guna menciptakan pemilu yang aman, tertib dan demokratis,” ujar Ipda Regen.

Hasil kegiatan ini diharapkan agar Panwas Kecamatan memahami batasan kewenangan mereka dalam penanganan laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Selain itu, peserta rapat juga diminta untuk memahami regulasi terbaru dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang menggantikan Perbawaslu0 Nomor 8 Tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Baca Juga :  Bus Sampri Masuk Jurang di Doulu, Sat Lantas Polres Tanah Karo Lakukan Evakuasi

Kegiatan ini akan dilanjutkan hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024, dengan penyampaian materi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut.

Polres Tanah Karo berharap kerja sama dan koordinasi dengan Bawaslu dapat terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu 2024.

( VN_Bangun )

#humaspolresta

Berita Terkait

Bupati Tanah Karo Tinjau Lokasi Longsor di Desa Mbetung, Polsek Juhar Laksanakan Pengamanan
Polres Tanah Karo Gelar Lomba Mancing Internal, Sambut Hari Bhayangkara ke 79
Polres Tanah Karo Gelar Gerak Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-79
“Karutan Kabanjahe Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79”
Polres Tanah Karo: Hindari Narkoba, Jangan Tukar Masa Depanmu Dengan Kehancuran
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Ingatkan Generasi Muda: Sekali Salah Langkah, Menyesal Seumur Hidup
Wujudkan Lingkungan Aman, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner di Malam Hari
Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Dalam Peringatan HANI 2025 : Komitmen Kuat Kapolres AKBP Eko Yulianto dalam Perang Melawan Narkoba