Dewan Pers Larang PWI Tempati Gedung dan Gelar Uji Kompetensi Wartawan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 01:28 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta //nasionaldetik.com  – Dewan Pers mengeluarkan keutusan terbaru terkait larangan terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak memberikan izin menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Tidak hanya itu, Dewan Pers juga melarang PWI untuk menggelar UKW, baik secara mandiri maupun difasilitasi.

Sementara itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi.

Baca Juga :  Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

“Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” demikian surat tersebut.

Dewan Pers menyatakan, keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.

Kemudian, berdasarkan Surat PWI Nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI; Surat Permohonan Nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat; serta Rapat Pleno Ke-42 pada tanggal 29 September 2024.

Dalam mengambil keputusan, Dewan Pers mempertimbangkan dua hal. Pertama, Keputusan AHU dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.

Baca Juga :  Perjuangan Okta Diana Putri: Menggapai Impian di Tengah Tantangan Ekonomi

Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.

“Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” imbuh Dewan Pers.

Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.

Diketahui, Hendry Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum.

Berita Terkait

Kakorlantas: Hingga 1 April 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta
Siapa Tawuran, Lebaran Di Polsek! Polsek Kemayoran Siaga Penuh Amankan Malam Takbir
Intruksi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Dukung UU TNI Disahkan
Pernyataan Sikap Tolak Tuduhan Dan Fitnah
Terlibat Kasus Pemalsuan, DC Ditangkap! Sahabat Roy Marten Akhirnya Dapat Keadilan?
Kapolres Metro Jakpus Bagi Takjil untuk Warga dan Pengguna Jalan 
Viral..!! APH Tutup Mata Adanya Mafia Oli Berjalan Lancar Diduga Dapat Dukungan Oknum APH
Bamsoet Ingatkan Pejabat Tinggi Negara Pentingnya Komunikasi Publik yang Baik

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 01:15 WIB

Kodim 0607/ Kota Sukabumi salurkan Bantuan bencana Myanmar.

Rabu, 2 April 2025 - 00:59 WIB

Keluarga Besar Almarhum H. Syukur bersama Ketua Fraksi Partai PKS, DPR RI DR H. Jazuli Juwaini, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Selasa, 1 April 2025 - 08:24 WIB

Padal Pos Pam Simpang Tiga Cikijing Pimpin Apel Pengecekan Personil Ops Ketupat Lodaya 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Berita Terbaru

REGIONAL

Ketua Komisi III DPR RI,sebut Mudik 2025 paling lancar

Rabu, 2 Apr 2025 - 09:44 WIB

Jawa tengah

Serka Heriyanto Bantu Petani Menyiangi Rumput di Sawah

Rabu, 2 Apr 2025 - 09:40 WIB