Rutan Kabanjahe Ikuti FGD Penyusunan Standar Pengamanan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 13:52 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang Pengamanan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ikuti FGD Penyusunan Standar Pengamanan Tahun 2024, Rabu (25/09/2024) di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Jl. Sutomo No.1, Perintis, Kec. Medan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Karo

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kabanjahe, Boni Hasiholan Manullang, S.Tr.Pas. Dalam Kegiatan ini menunjukkan pentingnya kontribusi Lapas/Rutan dalam penyusunan kebijakan strategis terkait pengamanan di lingkungan Pemasyarakatan Sumatera Utara.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan 2 hari tersebut, Peserta FGD berdiskusi dan menyusun standar pengamanan pada pelaksanaan tugas pengamanan UPT Pemasyarakatan Tahun 2024 yang didasarkan dan dipresentasikan pada masing masing UPT tentang Penindakan Gangguan Kamtib Non-Alam dan Tanggap Darurat Bencana, Penggunaan Kekuatan dan Bantuan Keamanan, Penanganan Gangguan Keamanan dan Barang Bukti,dan Alokasi Kebutuhan SDM dan Sarpras sesuai kondisi masing masing UPT yang di kemukakan.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Maksimalkan Pengamanan Malam Tahun Baru Dengan 280 Personel

Setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman. Dimana pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi Pemasyarakatan dibuat juknisnya untuk melindungi orang, sarana prasarana, dan lingkungan kerja.

Diskusi ini diharapkan menghasilkan kebijakan pengamanan yang komprehensif, efektif, dan terkoordinasi dengan baik antar UPT, guna meningkatkan kualitas pengamanan di lapas-rutan Sumatera Utara.

( VN_B )

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ajak Generasi Muda: Hidup Sehat Tanpa Narkoba Itu Keren!
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Tigabinanga Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Munte Bantu Warga yang Membutuhkan
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha
Polres Tanah Karo Ingatkan: Jauhi Narkoba, Dekati Keluarga
Wujud Kepedulian, Polsek Kutabuluh Salurkan Bansos di HUT Bhayangkara ke-79
Perayaan Krida Pertanian Kabupaten Karo 2025, Kapolres Tanah Karo : Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Tanah Karo Gelar Bakti Sosial Religi di Mesjid Almuhajirim Samura Kabanjahe