Nasionaldetik.com , Jambi – KPU kabupaten Batanghari telah menutup perpanjangan pendaftaran Bakal Calon bupati dan wakil bupati Batang hari ini Rabu 4 September 2024 Seharusnya, pendaftaran berakhir 1 September, namun diperpanjang 3 hari
penutupan seharusnya tanggal 30,31 Agustus, dan 1 September dan ada sosialisasi bahwa perpanjangan pendaftaran paslon pada tanggal 2,3dan 4 September di karenakan hanya satu paslon yang mendaftar di KPU.
Dan ini adalah sejarah baru di kabupaten Batang hari calon tunggal melawan kotak kosong pemilihan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang ,digelar pada 27 November berpotensi calon tunggal versus kolom kosong atau yang dikenal dengan kotak kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
selama Pilkada berlangsung di kabupaten Batang hari,Jambi. belum pernah terjadi calon tunggal melawan kotak kosong.
Kotak kosong menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ajang Pilkada. Dan Untuk memenangkan pemilihan, calon tunggal harus meraih 50 persen dari suara sah
Ketua KPU kabupaten Batang hari Ahmad Halim mengatakan,” Iya betul hari ini tanggal 4 September 2024 adalah hari terakhir kami membuka perpanjangan penerimaan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Batanghari hingga pukul 23.59 WIB.
“Jika tidak ada pendaftar, maka kami akan menetapkan 1 Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.
Jika terdapat 1 Pasangan Calon kami tetap lanjut proses penelitian administrasi sampai dgn perbaikan jika terdapat kekeliruan berkas syarat maupun persyaratan Calon. Penetapan Calon sesuai dgn PKPU 8 tahun 2024 akan kami tetapkan pd tanggal 22 September 2024.
“Mengenai Gambaran surat suara bisa saya gambarkan seperti sisi kanan berisi pasangan calon sisi kiri hnya kotak persegi yg tidak bergambar/putih polos.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari (Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar) di usung/usul sebanyak 9 parpol
1.PKB,
2.Gerindra,
3.PDIP,
4.Golkar,
5.NasDem,
6.PKS,
7.PAN,
8.Demokrat,
9.PPP.
Atau mendapat dukungan total suara sah sebanyak 95.47%.
Kami KPU Batanghari pada prinsipnya menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dgn PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan kemudian PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tertuang pd Pasal 54D angka (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
Calon tunggal tetap kami laksanakan sesuai tahapan, tidak menggugurkan demokrasi melalui pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia. Tentu kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini, kita ketahui bersama bahwa Kab. Batanghari yg satu-satunya di provinsi jambi yg menerima pendaftar 1 pasangan calon,”tutup nya ketua KPU kabupaten Batang hari.
Penulis : Ilham
Pimred : Edi uban