KPU Brebes Kembalikan Dokumen Paslon Kerena Tidak Memenuhi Persyaratan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 04:23 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Brebes//nasionaldetik.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024, Ady Setyawan – Wahidin yang datang mendaftar ke kantor KPU Brebes jelang penutupan pendaftaran berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya harus menerima keputusan KPU Brebes yang harus mengembalikan berkas dokumen yang di serahkan lantaran belum memenuhi persyaratan pendaftaran Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2024.

Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan lantaran tidak memenuhi ambang batas jumlah daftar pemilih dibrebes yang mengharuskan minimal 6,5 persen suara.

Mereka yang datang sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu (4/9) dengan diantar sejumlah pengurus partai politik pengusung dan sejumlah simpatisan terpaksa harus legowo usai dijelaskan KPU Brebes.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Pasangan Calon dinyatakan dikembalikan karena memang kita lihat belum lengkap,” jelas Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, Rabu (4/9).

Baca Juga :  Taman Baca Masyarakat Harun Ar Rasyid, Padakaton, Mengikuti Pelatihan Pendampingan Anak Putus Sekolah di Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Brebes 

“Mohon maaf sekali, setelah tadi dilakukan verifikasi, dokumennya belum lengkap. Nah untuk kelengkapannya ternyata sudah melewati batas waktu, jadi mohon kita bersama-sama memahami,” sambungnya.

Diketahui, Paslon Ady Setyawan – Wahidin yang diusung 3 partai non parlemen, yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), PBB dan Partai Garda Republik Indonesia hanya memiliki suara sah di pemilu 2024 hanya sekitar 7647 atau sekitar 2 persen suara sah.

Sementara, sejak keputusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan, pada 20 Agustus 2024 lalu tentang Pilkada 2024, meski mempermudah Paslon mendaftarkan diri, namun ketentuan harus memenuhi persyaratan memiliki minimal 6,5 persen suara sah dari jumlah suara sah di kabupaten Brebes yang ada 1.046.262 suara sah.

Baca Juga :  Deklarasi Bersama FKUB , Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat Nganjuk Menolak Hak Angket Pemilu 2024

Sedangkan, paslon Ady Setyawan – Wahidin hanya memiliki suara sah sekitar 2 persen dari hasil suara partai politik atau gabungan partai politik pengusung, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Diketahui, tiga partai pengusung tersebut, Partai Gelora 5854 suara, PBB suara sah 725 dan partai Garda Republik Indonesia memiliki surara sah 888, sehingga total dari tiga partai tersebut hanya memiliki 7647 suara.

Akhirnya, hingga pendaftaran ditutup, hanya satu Paslon yang memenuhi persyaratan, dan akan diverifikasi faktual dokumen kelengkapan pada 22 September 2024.

Dimungkinkan hanya Paslon Paramitha Widyakusuma – Wurja yang diusung partai gemuk yang akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Brebes.(**)

Berita Terkait

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Satpolairud Brebes Jalin Kedekatan dengan Nelayan dan Pengelola Wisata di Randusanga
Wujud Bakti Polri: Polres Brebes Salurkan Bantuan di Dua Panti Jelang Hari Bhayangkara
Pastikan Keamanan Obvit, Wakapolres Brebes dan Propam Gelar Pengecekan Senpi di Perbankan
Polres Brebes Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Bakti Sosial Desa Blukbuk Adakan Sunatan Masal Di Acara Sedekah Bumi
Polres Brebes Berbagi Kebahagiaan di Hari Bhayangkara Ke-79: Salurkan Sembako di Panti Asuhan Muhammadiyah