Polda Jateng Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran, Ungkap Jaringan Narkotika Internasiona

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:06 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng-Kota Semarang // nasionaldetik.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan kronologis ungkap kasus pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 wib. telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung emas semarang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diamankan berikut barangbukti dengan menumpang dikapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Selasa (27/8/2024).

Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di surabanya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga :  Cuaca Cerah Anggota Satgas TMMD & Warga Kebut Kerjaan Talud

Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.

Kombespol M Anwar nasir menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain ada diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Polres Batang Ungkap Judi Togel Online di Warkop

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi bisa menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahguna narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto

Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa.(**)

Berita Terkait

Polres Kendal Bongkar Praktik Perjudian Togel di Angkringan Cepiring
Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 
Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang
Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK
Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses
Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:08 WIB

Silaturahmi Institusional: Propam Polres Simalungun dan Denpom I/1 Pematangsiantar Perkuat Sinergitas

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:01 WIB

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:49 WIB

Polsek Perdagangan Berhasil Ciduk SP, BD Sabu di Marihat Bandar: BB 17,92 Gram Sabu Berhasil Diamankan!

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:41 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Komunikasi Sosial (KOMSOS) Dengan Pj. Kades dan Perangkat Desa Mengenai Bantuan

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:13 WIB

Pangdam I/BB Tumbuhkan Kembali Semangat dan Moril Prajurit Batalyon Armed 2/KS

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:04 WIB

Polsek Tanah Jawa Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas di Lokasi Perbaikan Jalan Hatonduhan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:52 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:33 WIB

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan

Berita Terbaru

MEDAN

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut.

Kamis, 12 Des 2024 - 16:01 WIB