Nasionaldetik.com , Jayapura – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS mengawal ketat Proses Hukum dalam upaya 2 Orang warga Negara Indonesia, yang melintasi Negara Wilayah kampung uskuar menggunakan sepeda motor dengan membawa 3 paket bungkus Narkotika jenis ganja yang bertempat di Pos KM 76 Kampung Uskuar, adalun persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Kota jayapura, Kamis kemarin (27/06/2024).
Proses Hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura tersebut dilakukan kepada 2 WNI sebagai bentuk ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar Narkokita jenis ganja khususnya diwilayah perbatasan Indonesia, adapaun pelaku berjumlah 2 orang diantaranya Jk (21) Asal Jayapura, AN (21) Asal Jayapura, pelaku membawa 3 bungkus paket ganja melintasi Kp. uskuar Pos KM 76 dan berhasil diamankan oleh personel yang sedang melaksanakan Patroli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses persidangan tersebut, satu Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Serda Heri Juanda dengan didampingi Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H., menjalani proses Pemeriksaan Saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses Hukum yang berjalan.
Seperti penekanan yang disampaikan Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS akan terus mengadakan patroli secara rutin di wilayah jalur lintas Jayapura – Wamena guna menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom dan kota Jayapura.
Penulis : Yonif 122/TS
Pimred : Edi uban
Editor : Yuan / Tambunan