Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Sambong

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 11:37 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG//nasionaldetik.com – Polres Batang Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas berinisial MG dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Korban ditemukan di alur Sungai Sambong, Batang.

Wakapolres Batang Kompol Hartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di alur Sungai Sambong. Penemuan tersebut dilaporkan ke polisi pada 19 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima informasi, polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap mayat tanpa identitas tersebut. “Dari hasil penyelidikan, identitas korban yang ditemukan di Sungai Sambong berhasil kami ketahui. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian menangkap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kompol Hartono saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga :  Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 13 tersangka, terdiri 8 orang dewasa, lima orang masih dibawah umur. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Hari Ke-27 TMMD Reguler Ke-120 Kodim 0726/Sukoharjo, Pos Kamling diselesaikan 100%

Kompol Hartono yang didampingi Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menerangkan, para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam, sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku,” tandas Kompol Hartono.( AG )

Berita Terkait

Babinsa Berperan Aktif Cegah Hama Meluas dengan Penyemprotan Padi
Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Sawit TKD Mampun di Merangin, Jambi,Selisih Rp60 Juta Menjadi Misteri
Babinsa Aktifkan Cek Harga Sembako, Jaga Stabilitas Harga
Koramil Teras Sosialisasikan Rekruitmen TNI AD
Wooow…!! Fun Bike Sinergitas, Solidkan Kondusifitas Wilayah
Heboh…!! Diduga Kebal Hukum Tambang Galian C Ilegag Mulaih merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu, wilayah Kabupaten Banyumas.
Anggota Koramil Wonosegoro Tunjukkan Dedikasinya Dukung Ketahanan Pangan
Dugaan Penipuan dalam Dinamika Politik Lokal: Studi Kasus Suryo Suminto Oknum Ketua DPC Gerindra Wonogiri dan Kontestasi Pilkada 2024