Polsek Pancurbatu Ringkus Bandar Sabu di Ladang Bambu

Redaksi Medan

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 12:21 WIB

40109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancurbatu

Unit Reskrim Polsek Pancurbatu pada Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu bernama Ichshan Nasution (36) Jalan Bunga Kardiol 106 A Desa Ladang Bambu 1, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ichshan berhasil dibekuk setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Jalan Bunga Pariaman, Lingkungan 2, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bandar sabu ini dibenarkan Kapolsek Pancurbatu AKP Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).

Dikatakan Kanit Reskrim bahwa tersangka sudah menjadi target operasi dan sudah sangat meresahkan warga.

Baca Juga :  Sinergitas, Soliditas, dan Integritas TNI-Polri, Kapoldasu: Tak Tergoyahkan!

“Dari tangan bandar sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti timbangan elektrik, uang tunai Rp307.000 ribu, 12 bungkus plastik klip berisi sabu, dan 3 bungkus ganja,” beber Iptu Elia.

Dijelaskan Kanit Reskrim, tersangka bandar sabu ini berhasil diringkus setelah Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin oleh Ipda M Manjorang SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariaman Lingkungan 2 Kelurahan Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan ada warga yang yang menjual narkoba.

Kemudian, personel Polsek Pancurbatu bergerak langsung menuju lokasi yang di laporkan warga tersebut.

Baca Juga :  Kumham Sumut Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Komersialisasi Karya Cipta Untuk Kesejahteraan Stakeholder di Daerah

“Di lokasi, personel Polsek Polsek Pancurbatu menyaru sebagai pembeli dan ketika sabu diberikan oleh pelaku kepada petugas selanjutnya pelaku langsung ditangkap,” ungkap Iptu Elia.

Kemudian, personel Polsek menghubungi Kepling untuk bersama-sama menggeledah rumah pelaku yang ditemukan barang bukti lainnya.

“Kini, pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” tandas Iptu Elia Karo-karo. (Dedi)

Berita Terkait

Kota Medan Dipatroli Ketat! Sat Brimob dan Polrestabes Bersinergi Ciptakan Kamtibmas Jelang Paskah
Viral..!! Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Satpam yang ‘Disandera’ Biaya Perobatan: Disnaker Lemah Lindungi Pekerja
Polsek Pancur Batu Melakukan Pengecekan Terkait Berita Viral Judi Jenis tembak Ikan – Ikan dan Peredaran Narkoba di Beberapa Titik Kecamatan Sibolangit
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan
Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Sergai Terjunkan Tim Dokkes Cek Personil Pos Pengamanan
Masih Suasana Idul Fitri 1446 H Hari ke + 4, Personil Polres Pakpak Bharat Bantu Masyarakat Donorkan Darah
Ingatkan Cuaca Extrem Satpolairud Polres Sibolga Himbau Pengunjung Objek Wisata Pantai Pendaratan, Agar Waspada