Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com
Terkait adanya laporan masyarakat di media online ” Medancyber. Com ” Polres Tanah Karo melalui Satreskrim merespon dengan cepat berita tersebut. Atas perintah Kasat Kasat Reskrim, AKP. Rasmaju Tarigan, Tim Opsnal yang dikomandoi Kanit Pidun, IPDA. Hendrik Damanik langsung turun ke lokasi yang dimaksud pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.
Anggota Sat Reskrim Polres Tanah Karo melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai lokasi perjudian di Pajak Singa Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Namun pada saat Tim Opsnal tiba di lokasi tidak ada ditemukan kegiatan Perjudian, lokasi yang diduga tempat perjudian saat itu terkunci dari luar dan lampu dalam keadaan mati.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, pada Sabtu 01/06/2024 malam, beliau mengatakan, “ Benar kemarin ada kita terima informasi tentang adanya kegiatan perjudian dari salah satu media online, tentang adanya kegiatan perjudian di Pajak Singa dan langsung kita respon untuk penindakan ke lokasi”, kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat personel kita yakni Unit Opsnal Satreskrim tiba lokasi, petugas tidak ada menemukan permainan perjudian, justru tempat tersebut dalam keadaan terkunci dari luar dan lampu dalam keadaan mati.
Dan kami akan tetap memonitor di lokasi tersebut, apabila ada indikasi kegiatan perjudian maka akan dilakukan tindakan tegas, kami telah memasang informan disekitar lokasi tepatnya di Pajak Singa.
“Kami berharap juga peran serta tokoh masyarakat, agama/adat dan pemuda, untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat ini. Laporkan kepada kami apabila mengetahui adanya kegiatan – kegiatan penyakit baik itu judi atau narkoba, untuk kami lakukan penindakan”, tegas Kapolres melalui sambungan Whats Appnya.
(Nur Kennan Tarigan)