Subulussalam 28/05/2024 | Pemilihan Badan permusawarahan Kanpong(BPK) kampong Siperkas kecamatan Rundeng kota Subulussalam Cacat Hukum,pasalnya panitia menerima Calon peserta tidak memenuhi sarat Administrasi,salah seorang kandidat calon BPK yang tidak bisa menampilkan ijasa bisa mengikuti pemilihan BPK Siperkas
Dalam persyaratan pencalonan di poin c,calon BPK melampirkan Potokopi ijaza sekolah menenga pertama atau sederajat dan digkisir oleh pejabat yang berwenang,yang mengherankan,salah satu peserta BPK di kampong Siperkas melampirkan surat keterangan mengikuti (P4)
Saat awak media mengkompirmasi penitia pelaksana pemilihan BPK Siperkas membenarkan permasalahan itu,dan penitia juga suda berupaya untuk menggugir kan calon yang melampirkan surat keterangan mengikuti P4 itu,namun penitia malah mendapatkan Omelan dari peserta calon BPK yang melampirkan surat keterangan mengikuti P4 itu ungkap penitia saat di kompirmasi di kediamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah awak media mempertanyakan permasalahan salah satu kandidat BPK yang melampirkan surat keterangan pelatihan P4 itu pada pj kepala kampong Siperkas (Kim Sawal) di salah satu warung di kota Subulussalam,pj juga membenarkan,dan pj kepalah kempung Siperkas juga pusing dengan masaalah itu.
(52132N)