Jalan Rusak Parah di jln Kalisari Losari Belum Diperbaiki, 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 05:56 WIB

40355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_32

Oplus_32

 

Kabupaten Cirebon//nasionaldetik.com – Jalan raya kampung Kalisari menuju kantor camat Losari dan polsek Losari kabupaten Cirebon mengalami rusak parah dan sangat mengganggu aktifitas pengguna jalan dari arah Kalisari menuju jalan raya Pantura Losari kamis.(02-05-24).

Informasi yang awak media terima, jalan raya Kalisari tersebut sudah rusak sejak lama dan tidak ada perhatian dari pemerintah padahal setiap hari staff kantor camat Losari dan polsek Losari bahkan bupati pun sering melewati jalan tersebut dan sering juga terjadi kecelakaan akibat menghindari lubang atau jalan rusak,apa lagi disaat musim hujan jalan seperti kubangan air tidak terlihat jalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masuk desa kalisari jln rusak

“Mungkin untuk perbaikan belum ada dana atau memang tidak ada di arahkan kesana”Ucap warga yang selalu melintasi jalan tersebut setiap pulang bekerja.

Baca Juga :  Babinsa Kemlayan Serta Bati Wanwil Datangi SD Muhammadiyah 19
Jln masuk wilayah desa Mulyasari  jln rusak bentuk kubangan

Sedangkan salah seorang warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa jalan tersebut sebagai jalan utama orang lalu lalang dan sering terjadi kecelakaan.

“Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak tanggung jawab siapa?

Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman

“Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”

Baca Juga : 

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut.

Adapun terkait dengan wewenang pemerintah pada setiap kategori jalan adalah sebagai berikut.Pemerintah pusat berwenang dalam penyelenggaraan jalan nasional,Pemerintah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi,Pemerintah kabupaten berwenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan jalan desa, dan pembinaan jalan desa,Pemerintah kota berwenang dalam penyelenggaraan jalan kota, pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa dalam wilayah kota,Pemerintah desa berwenang dalam penyelenggaraan jalan desa.

 

A,gofur

Berita Terkait

Ahli Waris Geruduk PT Telkom Indonesia Regional 7 Makassar Ganti Untung Tanah Milik Pakki Hadji
Banyak Warga Kurang Paham Pentingnya Sertipikat Tanah
Bola Panas Dugaan Skandal Suap yang Melibatkan Oknum Komisioner KPU Indramayu
Bola Panas Dugaan Skandal Suap yang Melibatkan Oknum Komisioner KPU Indramayu
Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada, Haramkah ?
Direktorat Bina Pemerintahan Desa Menjawab Surat Bupati Indramayu
Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Galodo Sumbar
Polres Brebes Dukung Satgas TPPK Cegah

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:09 WIB

Banyak Warga Kurang Paham Pentingnya Sertipikat Tanah

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:55 WIB

Bola Panas Dugaan Skandal Suap yang Melibatkan Oknum Komisioner KPU Indramayu

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:21 WIB

Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada, Haramkah ?

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:10 WIB

Direktorat Bina Pemerintahan Desa Menjawab Surat Bupati Indramayu

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:07 WIB

Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Galodo Sumbar

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:49 WIB

Menjadi Catatan Sejarah, BPD Desa Laporkan Kadesnya Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Senin, 13 Mei 2024 - 16:34 WIB

Tuh Kan Benar ! Bawaslu Banten Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif dan Pidana Pemilu

Senin, 13 Mei 2024 - 14:36 WIB

Salwa Ar Royyan Jamaah Calon Haji Termuda dari Medan Seorang Hafizah 17 Juz

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Batang Ungkap Judi Togel Online di Warkop

Jumat, 17 Mei 2024 - 01:47 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:44 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dengan Teknologi, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:05 WIB