Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri di Duga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal

Nasional Detik.com

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 14:33 WIB

4023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang di duga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

Dua Unit Mobil Tangki Industri yang di duga Transportir ilegal dengan nomor polisi KT 8704 NL ( DD 8604 HG) melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut tancap gas saat kerap di konfirmasi media mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya

Sebelumnya mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang di duga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri dan Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.

Baca Juga :  Bilal Masjid Disabet Parang, 10 Anggota Geng Motor Begal Bersenjata Ditangkap

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

(Tim Media)

Berita Terkait

Pelaku Kekerasan Anak di Desa Randusari Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal 
Polres Batang Gelar Upacara Penghargaan: Kenaikan Pangkat untuk Ipda Sutrisno
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Upaya Polres Batang dalam Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas bagi Anak-Anak
Polda Jateng gelar Doa Lintas Agama; Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Lantunkan Sholawat
Polres Tegal Kota Berhasil Amankan 10 Remaja Bersenjata Tajam
Siaga Mayday, Ratusan Personel Gabungan Gelar Apel Siaga
Ridwan Warga Putri Kembar RT 25  Korban Pembunuhan 

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:56 WIB

Peringati Hari Buruh Internasional, PalmCo Regional 1 SPBun Basis 1KRP Beri Penghargaan Kepada Karyawan Terbaik

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:11 WIB

Peringatan Hari Buruh Dirayakan Dengan Aman dan Penuh Semangat, Buruh Siap Meningkatkan Produktifitas

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:30 WIB

Liga AAFI Regional Medan 4 Langgar Regulasi

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:48 WIB

Peringatan Hari Buruh, Kapolda Sumut: Mari Berkarya Membangun Bangsa!

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:46 WIB

Meriahkan Puncak Perayaan Ke-60, Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 01:57 WIB

DIREKTUR FOUNDER LAW OFFICE PELITA KONSTITUSI DONGAN NAULI SIAGIAN SH MINTA SICEPAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Selasa, 30 April 2024 - 05:48 WIB

Seleksi futsal: AFP Sumut Tak Nongol, ‘Jangan Omon Omon ‘

Selasa, 30 April 2024 - 02:36 WIB

Kasus Pencabulan anak di Rantau Prapat, Ibu Korban Berharap Keadilan Setelah Hakim Vonis Bebas Terdakwa

Berita Terbaru

DAERAH

KPU Tetapkan 35 Orang Caleg Terpilih DPRD Dairi 2024-2029

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:43 WIB

BREBES

Spektakuler, Tumpeng Hardiknas Pecahkan Rekor MURI

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:32 WIB