Bilal Masjid Disabet Parang, 10 Anggota Geng Motor Begal Bersenjata Ditangkap

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 00:54 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Tim Anti Begal Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum Iptu Wisnu, menangkap 10 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang bersenjata senjata tajam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan sepuluh orang tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Ibnu Hajar yang berprofesi sebagai Bilal Mesjid di daerah Kelambir V. Korban mengalami luka di bagian tangan terkena sabetan parang yang dilakukan oleh para pelaku dan pelaku melarikan diri,”ujar Kompol Fathir, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi: Persatuan dan Kesatuan Kunci Mewujudkan Kamtibmas Aman

Fathir menjelaskan, kesepuluh orang pelaku saat ini sudah dalam penanganan Polrestabes Medan.

“Untuk laporan terkait pencurian kekerasan dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak dan kami sudah berkoordinasi untuk proses hukumnya. Sedangkan kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan sudah berangsur membaik,” sebutnya.

Fathir menerangkan, dari ke sepuluh pelaku, enam orang diantaranya pelaku anak berinisial MA, BA, AF, AL, AZ, JS.

Baca Juga :  Tragedi di Tol Batang-Semarang: Sopir Bus Rosalia Indah Diduga Alami Microsleep

“Keenam pelaku anak ini akan kita lakukan pendampingan dari instansi terkait. Sedangkan empat pelaku lainnya dewasa berinisial AL, RZ, AG, SN,” ungkapnya.

Dia juga menguraikan, dari beberapa lokasi kejadian ada yang terindikasi bagian dari kelompok pelaku.

“Dari sepuluh orang ini ada tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran kami. Dimana mereka ini saat beraksi menggunakan kendaraan yang berjumlah sekitar sepuluh sampai lima belas sepeda motor dan menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.(AVID/r)

Berita Terkait

Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Sawit TKD Mampun di Merangin, Jambi,Selisih Rp60 Juta Menjadi Misteri
Musibah Tanah Bergerak Di Sirampog, Polisi Imbau Warga Untuk Waspada
Hari Kesadaran Nasional, Polres Brebes Gelar Upacara Bendera
Pastikan Keamanan Tahanan, Wakapolres Brebes Sidak di Rutan Polres
Hadapi Agenda Nasional, Polres Brebes Tingkatkan Kemampuan Pelatihan Dalmas
Tim Patroli Kodam I/BB Bubarkan Tawuran Geng Motor di Medan, Dua Remaja Bersenjata Tajam Diamankan