Selama tak ada HGU dan IUP , tak ada larangan masyarakat menanam di Lahan Tanjung Kemala Desa Tamansari

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 13 April 2024 - 11:34 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran,Lampung Nasional detik. com – Tak ada alasan Aparat larang warga menanam di Lahan Tanjung Kemala, serta tidak ada unsur pidana bagi masyarakat yang menanam dilahan tersebut, karena Undang-Undang Perkebunan Tak berlaku dilahan yang tak ada Hak Guna Usaha dan Surat Izin Perkebunan, hal itu menjadi topik dialog dalam kunjungan Iwan Nurdin Majelis Pakar Konsorsium pembaruan Agraria, ke lahan Tanjung Kemala Desa Tamansari yang juga dihadiri aktivis Agraria dan juga kepala Desa setempat. Sabtu, (13/04/24)

Seperti diketahui, Sosok Iwan Nurdin bukanlah seorang yang sembarang dalam menangani persoalan yang menyangkut pergerakan masyarakat dalam memperjuangkan haknya terlebih soal pertanahan, hal tersebut dilihat dari kiprahnya diberbagai Organisasi yang berfokus pada isu-isu dan pergerakan Reforma Agraria di Indonesia, saat ini Iwan Nurdin menjabat sebagai Majelis Pakar di KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria). Selain itu ia juga menjabat sebagai anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) pada Kantor Staf Presiden (KSP).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski ditengah suasana Hari raya idul Fitri, semangat masyarakat yang tergabung dalam perjuangan Redistribusi Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari yang selama 9 bulan terakhir ini telah mereklaming lahan yang sebelumnya dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Berulu tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan tanpa Surat Izin Perkebunan dengan luasan 329 Hektar, masyarakat sangat Antusias berdialog dengan Iwan Nurdin dan Aktivis Agraria lainnya membahas tentang strategi percepatan redistribusi terhadap lahan masyarakat yang dulunya diserobot secara paksa oleh oknum-oknum PTPN 7.

Baca Juga :  Bejat !! Kakek 65 Tahun Tega Mencabuli Anak umur 10 Tahun di tangkap Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran

Gerakan para Kelompok Tani yang saat ini telah menanam lahan tersebut kerap kali didatangi oknum aparat kepolisian yang melarang masyarakat menanam dengan dalih masih dalam proses, bahkan sebelumnya Pihak Polres melakukan panggilan terhadap beberapa masyarakat yang menanam jagung dengan dasar laporan khusus Intelijen Polres Pesawaran dan telah dimintai keterangan.

Menanggapi hal tersebut Iwan Nurdin mengatakan, “Undang-Undang tentang Perkebunan tidak berlaku terhadap lahan atau perusahaan yang tidak memiliki dua syarat untuk dikatakan lahan perkebunan yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU dan Surat Izin Perkebunan, jadi harus ada dua syarat ini dulu, jika mereka menganggap dan melaporkan masyarakat dengan tuduhan pidana terhadap gangguan aktifitas usaha perkebunan” kata iwan dalam dialog tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Aparat Desa setempat dan pihak PTPN 7, telah melakukan survey dilahan 329 Hektar di Desa Tamansari dan telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Survey Lokasi pada tanggal 25 Mei 2022 bahwa dilahan 329 Hektar tersebut tak berstatus apapun, dalam berita acara pada survey tersebut juga ditandatangani pihak PTPN7, hal ini jelas menunjukkan bahwa PTPN7 tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan itu, disisi lain Pihak Direksi PTPN 7 juga telah mengeluarkan surat kepada Kepala Desa Tamansari dengan Nomor : Wabe/H/178/2021 tertanggal 21 September 2021 bawah pihaknya tidak berkeberatan bilamana Masyarakat yang ingin meningkatkan Status haknya sepanjang diluar Aset PTPN7.

Baca Juga :  DPRD Pringsewu, Paripurnakan Penyampaian Rekomendasi Pembahasan LKPJ Kada

Sementara itu Sugiyono mewakili para Ahli waris tanah Tanjung Kemala berharap agar kiranya hal ini menjadi perhatian khusus untuk pemerintah agar tanah yang selama ini diserobot dan dikelola oleh PTPN 7, yang jelas merupakan tanah masyarakat untuk segera diredistribusikan kepada masyarakat, ini merupakan harapan besar kepada pemerintah baik pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat, semoga harapan kami ini juga didengar oleh bapak AHY, mentri ATR/BPN. “Kan ada program strategis nasional reforma agraria, kami berharap tanah ini segera diredistribusikan kepada kami selaku pemilik asli ataupun Ahli waris dari tanah Tanjung Kemala ini” Ungkapnya.

Tiem/red.

Berita Terkait

Woooow…!! Ada Apa Tertutup dan Tak Peduli Apa Oknum Petugas Ikut Menjadi Mafia? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!
Tangkap Dan Pecat Ketua KPU , Kapolda Lampung Segera Tangkap Ketua KPU
Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan Ke Polda Lampung, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Sungguh Miris…!! Beberapa Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Sebagai Kaki Tangang Mafia Solar
Sasar Masyarakat Membutuhkan, Polwan Polda Lampung Bakti Sosial Bagikan Bantuan Paket Sembako
Cegah Prostitusi di Bulan Ramadhan, Polres Metro melaksanakan razia di hotel dan penginapan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:31 WIB

FP4 Menduga Dana 74.2 Milyar dari PT. AMNT Hanya Sebagian Dibahas di Banggar DPRD, Sisanya di Mana??

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:23 WIB

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:44 WIB

Dirjenpas Mashudi Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Beri Arahan Penguatan Layanan dan Profesionalitas

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:09 WIB

Flora Nainggolan Resmi Jabat Kakanwil Kementerian HAM Sumatera Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:31 WIB

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi BPPSDMP Kementan RI, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan di Aceh.

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:12 WIB

Perwira TNI Kembali Dipercaya Dalam Quarterly Evaluation UNIFIL

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:06 WIB

Kogabwilhan I Berkolaborasi Dengan Dispenad Adakan Pembekalan Komunikasi Strategis Untuk Perwira, Bintara dan Tamtama Kogabwilhan I

Berita Terbaru