Polres Tulungagung Berhasil Menangkap 2 Tersangka Pelaku Illegal Logging

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 21:23 WIB

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG,Jatim,Nasionaldetik.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur telah berhasil menggagalkan praktik illegal logging di Kabupaten Tulungagung dengan menangkap dua tersangka dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan secara efektif. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di depan (Mapolres) Tulungagung pada Jumat (05/04/2024),

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Kejadian illegal logging ini terjadi di Petak 71 A, Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, dimana kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kawasan hutan lindung. “Tindakan ilegal logging kayu jati tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan ekosistem hutan kita,” ujar Kapolres.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 23 Maret 2024, Unit Pidsus Polres Tulungagung bekerja sama dengan pihak Perhutani Campurdarat Kabupaten Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka utama, yakni SW (46 tahun) dan PJ (32 tahun).

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tersangka PJ tertangkap mengangkut kayu jati tanpa surat-surat yang sah pada tanggal 22 Maret 2024. Dari pengembangan kasus ini, tersangka utama, SW, yang merupakan penduduk Desa Pakisrejo, terlibat dalam lima kali aksi pencurian kayu jati tanpa izin di kawasan hutan Perhutani.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk gergaji tangan, meteran, sepeda motor yang dimodifikasi, dan truk engkel yang digunakan untuk mengangkut kayu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Tulungagung menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak illegal logging dan menjaga kelestarian hutan lindung. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan lingkungan serta memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik ilegal yang merugikan hutan. Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.(**)

Baca Juga :  PWRI DPC Banyuwangi Akan Menggelar Giat Berbagi "Tanggal 24 Februari 2024" Dalam Rangka Memperingati Hari Pers Nasional

Penulis : Evan

Editor : Yuan

Berita Terkait

HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Tulungagung Personel Polres Tulungagung Ikuti Donor Darah
SPBU TANPA REKOMENDASI MELANGGAR HUKUM di TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG
Bawa Ormas dan Ajak Berkelahi Wartawan, Wulling Arista Suci Gunakan Pola Premanisme untuk Selesaikan Masalah
Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Asal Surabaya Pernah Beraksi di 19 TKP
Polisi Berhasil Amankan Pengemudi yang Lari Usai Tabrak Rumah Warga di Tulungagung
Stop Bullying, Polres Pamekasan Gencar Laksanakan Program Police Goes To School
Bantu Masyarakat Miliki Jalan Desa Yang Memadai Sertu Krido Bantu Lakukan Pengecoran
Babinsa Teras Jalin Komunikasi Dengan Petani

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:43 WIB

KPU Tetapkan 35 Orang Caleg Terpilih DPRD Dairi 2024-2029

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:32 WIB

Spektakuler, Tumpeng Hardiknas Pecahkan Rekor MURI

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:07 WIB

ELHAN-RI Bangga Dengan Kinerja PJ Bupati Takalar dan Sekda Takalar. Tapi Belum Bisa Mengapresiasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:20 WIB

Dinkopumdag Tidak Ijinkan,Rubah Bentuk Pos Satpam Pasar Sitanggal

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:08 WIB

May Day, Iwan Temui Buruh dan Janji Penuhi Tuntutan

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:08 WIB

Semakin Dicintai Rakyat, Babinsa Bantu Petani Penyiangan Rumput

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Membuat Perubahan Butuh Perjuangan

Kamis, 2 Mei 2024 - 07:51 WIB

Polsek Tallo Sayangkan Media Online Yang Mengatakan Keberpihakan Karena Finansial

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

SPBU TANPA REKOMENDASI MELANGGAR HUKUM di TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:42 WIB