Karo, Sumut Nasionaldetik.com
Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Pengungkapan tersebut terjadi, Selasa(19/03/2024) sekira pukul 10.30 WIB di pinggir jalan di Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB. Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya mengamankan GG(43), warga Desa Sumber Mufakat Dusun IX Kecamatan Kabanjahe. GG di amankan dengan barang bukti berupa 3 ( tiga ) paket plastik bening masing masing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu di timbang dengan keseluruhan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang disimpannya dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi GG termasuk dalam informasi keresahahan warga setempat, yang mana sering mengkonsumsi dan menjual sabu di desanya. Langsung kita lidik dan berhasil menangkapnya kemarin, Selasa(19/03) di Desa Sumber Mufakat”, kata Kasat Narkoba, Minggu(31/03/2024).
GG di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Nur Kennan Tarigan)