Kuat Fugaan Pengurus Koperasi Jelutih Makmur Dilaporkan Ke Kejari Batang Hari Atas Dugaan Korupsi.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:11 WIB

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari, Jambi Nasionaldetik.com

Pengurus Koperasi Jelutih Makmur yang berada di Desa Jelutih makmur, kec. Batin XXIV Kabupaten Batanghari Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Batang Hari. (Rabu 20/3/2024).

Dampak dari kekecewaan anggota koperasi Jelutih Makmur, Perkumpulan Tertib Dan Bangkit Jambi, selaku pendamping mereka melaporkan pengurus koperasi KEJARI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Yayan selaku ketua Perkumpulan Tertib Dan Bangkit Jambi, mereka melaporkan atas dasar surat kuasa yang di berikan anggota koperasi yang kecewa atas tidak adanya transparansi dalam kepengurusan.

“Kemarin kami telah melaporkan Pengurus Koperasi Jelutih Makmur atas Dugaan adanya indikasi penyelewengan dana. Sebelum kami melaporkan, kami juga telah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dari dinas Koperasi dan UKM kabupaten Batang Hari, yang menyatakan bahwa segala tuntutan anggota koperasi di benarkan oleh Pengurus Koperasi.
Mereka tidak pernah melakukan RAT, Tidak ada simpan pinjam, Hingga pembagian hasil Panen yang di nilai tidak Wajar. Dalam pelaporan tersebut, kami meminta pihak PT, Dinas Koperasi bagian pengawasan dan pembinaan di panggil untuk memberikan keterangan Agar permasalahan ini terbuka”. Terang yayan ketika kami konfirmasi.

Baca Juga :  Sebanyak 72 Personel Polres Kendal Terima Kenaikan Pangkat

Idrus selaku Kabid Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Batang Hari menyatakan mengenai pelaporan yang dilakukan oleh perkumpulan Tertib Dan Bangkit Jambi itu merupakan hak mereka.

“Mengenai pelaporan itu hak mereka, tupoksi kami hanya melakukan pengawasan dan pemberian sanksi apabila ada suatu pelanggaran, untuk koperasi Jelutih makmur kami sudah memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis, namun jika sampai pada teguran keras mereka juga tidak melakukan perbaikan maka sanksi yang paling berat yaitu di cabut izinnya”. Terang Idrus

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum Kades Rambang Kuang Korban Berharap Pihak APH OI, Segera Proses Pengaduannya

Sementara itu Surahman selaku ketua koperasi Jelutih makmur ketika kami konfirmasi mengatakan “seharusnya jangan lah melapor seperti itu, kami jadi merasa tidak nyaman, memang benar kami tidak ada RAT, karena kami tidak ada usaha simpan pinjam, jadi apa yang perlu kami rapatkan. Mengenai pembagian hasil panen dan slip pembayaran itu semua di keluarkan oleh PT PAS(PT Pratama Agro Sawit), kami tidak mengetahui secara detail mengenai potongan hutang, panen dan perawatan itu semua mereka yang buat, setau saya anggota koperasi membayar secara mencicil.”

(Robby)

Berita Terkait

Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Optimalisasi Pekarangan, Warga Sugihwaras Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Singkong
Duel Berdarah di Lae Bahbas: Babinsa Dan Polsek Bersinergi Jaga Kondusivitas
Terungkap Sebanyak 5 Kali Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun 
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot
Kapolres Tulungagung Gagalkan Upaya Penerbangan Balon Liar Saat Lari Pagi