Kantongi Dua Paket Sabu, Dido Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:29 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Simpang Sumbul, tepatnya dj pinggir jalan. Jamin Ginting Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira Pukul 17.00 WIB, dengan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki laki inisial N(43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido Selasa(27/02) kemarin”, kata Kasat, Rabu(13/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Baca Juga :  Latihan Menembak Jajaran Kemenkumham Sumu, Peringati Hari Kemenkumham RI ke-78

Pada saat penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Dido dan menemukan didalam kantung celananya, 2 (dua) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 ( Delapan koma Tujuh Empat) gram, yang
di dalam 1 (satu) buah potongan plastik assoi warna putih sebagai pembungkus.

“Diakui Dido bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijualnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolrs Tanah Karo”, tambah Kasat.

Baca Juga :  Dalam Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 Kondusif, Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kampanye

Terkait dari mana asal kepemilikan 2 paket sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke atasnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantasn peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Sementara untuk tersangka Dido, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi Dido kita kenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Bupati Tanah Karo Terima Kunjungan Ketua Umum Karo Foundation, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun
Wakil Bupati Tanah Karo Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Karo
Strong Point Pagi, Polsek Tigapanah Kawal Kelancaran Lalu Lintas di Sekitar Sekolah
Kapolres Tanah Karo Pimpin Upcara Sertijab Sejumlah PJU, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasikum dan Kasihumas
Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Gelar Patroli Gabungan di Objek Wisata dan Objek Vital
Polsek Tigapanah Amankan Pawai Obor Paskah GBKP Runggun Tigapanah
Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Paskah di Gereja Prioritas Kabanjahe
Polsek Jajaran Polres Tanah Karo Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Paskah di Gereja Prioritas Wilayah Masing Masing