Pakpak Bharat, Sumut Nasionaldetik.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kasus, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas kasus dugaan mark up pengadaan pupuk Netrogen Fosfor Kalium ( NPK ) 16-16, Anggaran Tahun 2023 yang lalu, di Desa Traju, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi dari beberapa warga Desa Traju, yang berhasil dihimpun tim Media mengatakan, Pupuk NPK 16-16 tersebut yang dibagikan oleh Pemerintah Desa melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal itu, jauh dari harapan Masyarakat, karena diduga Pupuk tersebut tidak sesuai dengan besaran biaya anggaran yang direncanakan oleh Pendamping Desa.
Jauh sebelumnya, sesuai hasil Investigasi Awak Media dan LSM Lidik Kasus di lapangan, Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) tersebut berinisia PC mengatakan “Pagu Anggaran untuk Pengadaan Pupuk NPK 16 – 16 tersebut lebih kurang Rp 140 000.000 ( seratus empat puluh juta lebih/kurang ), dengan satuan harga Rp 20.000/Kg, penerima manfaat sebanyak135 KK, dan tiap Penerima manfaat sebanyak 50 Kg, ungkap TPKD itu.
Dari hasil Investigasi tersebut, LSM Lidik Kasus menemukan adanya dugaan Markup, dalam Pengadaan Pupuk NPK 16-16 di Desa Traju TA 2023 dimaksud, kuat didugaan tidak melakukan uji petik/pembanding harga di sekitaran daerah Pakpak Bharat.
Dasar hal tersebut di atas, kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak lanjuti Laporan dan informasi ini, sebagai dasar untuk melengkapi data – data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Markup Pengadaan Pupuk NPK 16-16 di desa Traju, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat tersebut.
Ketua LSM Lidik Kasus Pusat Soni, S.H., M.H., meminta kepada Polres Pakpak Bharat dan Kejari Dairi, untuk sesegera mungkin melakukan pendalaman terkait dugaan Dana Mark up pengadaan pupuk NPK 16-16 desa Traju dimaksud.
( Tim)