Suara Caleg DPD RI Di Lampung Menggelembung Hingga 800 Di Satu TPS, Karyono Wibowo: Perlu Audit Forensik

- Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024 - 21:59 WIB

40252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG, Nasionaldetik.com – Pengamat Politik Sekaligus Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo turut menyoroti perihal adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan dan penghitungan suara pada kontestasi Pemilu 2024 di Lampung.

“Ada banyak jenis kerawanan pemilu, antara lain adalah pada tahapan penghitungan suara. Karut marut penghitungan suara nyaris terjadi di setiap pelaksanaan Pemilu yang berujung pada sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” Kata Karyono, Minggu 18 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah penghitungan suara pada Pemilu 2024 ini yang paling ugal-ugalan dalam sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Jenis dugaan pelanggaran berupa penggelembungan suara pada Pemilu 2024 ini terpublikasi secara terbuka dan menjadi tontonan di berbagai platform media sosial, televisi, surat kabar, dan media online sejak pemungutan suara 14 Februari sampai sekarang.

Dugaan kecurangan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang paling mencolok antara lain persoalan logistik kertas suara yang sudah tercoblos dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penggelembungan suara ini mencuat karena dalam tabulasi yang tertera di sistem rekapitulasi suara (SIREKAP) yang dbuat KPU terjadi ketidakcocokan antara data perolehan suara di lembar C hasil berbeda dengan yang ditampilkan di Sirekap.

Baca Juga :  Apel Kegiatan Latihan Kesiapsiagaan Operasi (LKO) dilanjutkan Drill Menghadapi Aksi Massa di Alun-alun Satya Negara Sukoharjo

KPU sendiri mengakui adanya kesalahan ini. KPU mencatat terdapat kesalahan di  2.325 TPS. Dari total 823.236 TPS, sebanyak 358.775 TPS (43,58%) telah mengunggah hasil suara ke Sirekap. KPU beralasan masalah ini terjadi disebabkan adanya kesalahan konversi data dari formulir C1 ke dalam aplikasi Sirekap.

Celakanya, masalah dugaan penggelembungan suara ini tidak hanya terjadi di Pilpres tetapi juga terjadi di pemilu legislatif. Seperti halnya yang terjadi di Lampung. Perolehan suara Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kabupaten Tanggamus menggelembung hingga mencapai 800 suara di 1 TPS. Penggelembungan suara ini dapat dilihat dari perbandingan form C1 dan situs website KPU RI, di TPS 02 Desa Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, untuk calon perseorangan anggota DPD RI. Ada tiga calon DPP RI yang mendapatkan suara 800 an. Calon DPD tersebut adalah Bustami Zainudin yang terinput perolehan 808 suara, Dyah Siti Nuraini (842 suara) dan David Kurniawan (888 suara). Perolehan yang ter-publish di Sirekap itu jauh di atas hitung C Hasil di TPS dan melampaui jumlah pengguna hak pilih sebesar 181 pemilih.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang, Jajaran Polres Tanah Karo Amankan Kegiatan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK)

Dalam lembar C Hasil tercatat Bustami Zainudin hanya mendapatkan 8 suara, David Kurniawan (0 suara), Dyah Siti Nuraini (16 suara).

Masalah ini serius, sehingga tidak cukup KPU hanya minta maaf. KPU juga tidak cukup hanya melakukan pemantauan tapi harus mengambil langkah tegas, profesional dan transparan demi menegakkan keadilan pemilu. Meskipun KPU sudah melakukan monitoring dan menemukan kesalahan tapi tidak ada jaminan pelanggaran dalam penghitungan suara dapat dihentikan. Oleh karena itu untuk menyelesaikan karut marut penghitungan suara ini, perlu dilakukan audit forensik termasuk di dalamnya melakukan audit sistem IT KPU. Audit forensik merupakan keniscayaan sebagai solusi terbaik dan terpercaya dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi yang mendalam pada setiap catatan, transaksi, dan dokumentasi untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum atau peradilan terkait dengan tindakan kecurangan (fraud) pemilu.

Penulis : Oking

Editor : Edi Red

Berita Terkait

13 Advokat Persadin Disumpah di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Paguyangan Sambangi Kelompok Peternak Ikan
Penanaman Pohon Sukun Upaya Koramil Karangmalang Mendukung Penghijauan
Pj.Bupati Langkat Dorong Digitalisasi Pendidikan, Tapi Dihantui Masalah Internal
Bati Bakti TNI Hadiri Pelantikan Pengukuhan Ranting dan Kader PPTI
Jelang Nataru, Bati Wanwil Pantau Harga Sembako di Lotte Mart
Setelah Antar Barang di Swalayan,Mobil Box Terbakar
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 03:35 WIB

Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 02:47 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:26 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Sidak Anggota Tes Urine, 

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:56 WIB

Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang

Senin, 9 Desember 2024 - 13:34 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK

Senin, 9 Desember 2024 - 09:16 WIB

Polres Batang Gelar Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup 2024 dengan Sukses

Senin, 9 Desember 2024 - 07:46 WIB

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal

Senin, 9 Desember 2024 - 04:48 WIB

DYS Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penganiayaan 

Berita Terbaru