Ketua KPU Minta Maaf Atas Kesalahan Data Sirekap, Benarkah Data Sirekap Tidak Bisa Jadi Patokan?

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 17 Februari 2024 - 23:15 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung, Nasionaldetik.com – Hasyim Asy’ari selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permintaan maaf atas kesalahan konversi perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa, atas kesalahan tersebut pihaknya akan melakukan koreksi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihak KPU tidak berniat untuk memanipulasi hasil dari perhitungan suara di setiap TPS, yang diunggah melalui Form C TPS pada Sirekap.

Baca Juga :  Dilepas Kapolda, Tim Voli Kemala Siger Berlaga di Turnamen Bhayangkari Cup 2024 Jakarta

“Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,” ujar Hasyim.

KPU menemukan sebanyak 2.325 TPS yang melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara ke Sirekap.

Baca Juga :  Pelantikan Relawan Kebudayaan Desa Sei Limbat

Tidak hanya itu, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa kesalahan data hanya 0,64 persen dari total Form C yang diunggah pada Sirekap.

Dalam catatan KPU yang sudah mengunggah Form C ke dalam Sireka berjumlah 358.775, dan sebanyak 2.325 yang mengalami kesalahan konversi.

Berita Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS
Sinergi TNI-Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 1446 H
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Jalin Kedekatan dengan Pedagang Buah di Terminal Datra
Satgas Yonzipur 5/ABW : Posbindu Remaja, Solusi Sehat, Remaja Aktif dan Produktif Sebagai Generasi Penerus
Mengabdi Untuk Negri, Satgas Yonif 641/Bru Bantu Jadi Tenaga Pendidik Di SD Distrik Kelila
Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa
Pemkab Pacitan Keluarkan SE Pembatasan Operasional THM, Owner Tempat Hiburan Mengaku Tak Tahu
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Dataran Beimes

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru