Viral…!! Dua Caleg Bagi – Bagi Uang Kewarga

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 14 Februari 2024 - 02:30 WIB

40219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Masa tenang, 2 (dua) Caleg Golkar tertangkap bagi-bagi uang ke warga di Kota Bekasi dengan pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribu. Bagi-bagi Uang itu pun viral di media sosial. Rabu (14/02/24)

Temuan tindak pidana pemilu itu telah dilaporkan secara resmi oleh Aktivis Revolusi Pemuda Bekasi (RFB) ke Bawaslu Kota Bekasi pada pukul 17.00 WIB, Senin 12 Februari 2024.

Prilaku oknum Caleg ini telah menciderai aturan masa tenang Kampanye dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Willy Shadili Aktivis RFB menyebutkan bahwa kedua oknum Caleg Golkar yang terjaring tangkap tangan melanggar aturan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada pun Caleg yang dilaporkan ke Bawaslu itu adalah Caleg Golkar No 1 Ranny Fahd A Rapiq untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Bekasi-Depok. Kemudian Caleg Golkar No. 1 Faisal untuk DPRD Kota Bekasi dapil 5 meliputi Pondok Gede dan Bekasi Barat.

Baca Juga :  Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang Tolak Wartawan untuk Liputan

“Keduanya kami laporkan karena melakukan money politik dimasa tenang caleg tersebut menebar uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu,”ungkap Willy.

Sesuai aturan berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pilpres di masa tenang:

Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
Menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu
Terkait hal tersebut, Willy meminta Bawaslu Kota Bekasi memperhatikan praktik politik uang (money politic) dalam pemilu Serentak 2024 di kota Bekasi dan menindak tegas laporannya.

Baca Juga :  Seorang Anak ungkap kematian ibunya 6 tahun lalu, pelaku Bapaknya Sendiri

“Sudah sepantasnya Peserta Pemilu yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” kata Willy kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2024

Willy menilai, peserta pemilu karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

“Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah kota Bekasi,” ujarnya.

Penulis : Adam

Editor : Edi Red

Berita Terkait

Dandim 0509 Kabupaten Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa Tinjau Posko Mudik, Bagikan Takjil kepada Pemudik
TNI Dan Masyarakat Bersatu Untuk Anak-Anak Panti Asuhan
Koramil 11 Pebayuran Pastikan Ribuan Siswa Mendapatkan Gizi Seimbang Selama Ramadan
MCK Panti Asuhan As-Soghiri mulai diperbaiki
Langkah Cepat Korem 051/Wijayakarta Dirikan Posko untuk Renovasi Panti Asuhan As Soghiri di Bekasi
Wujud Nyata Kepedulian Untuk Anak Bangsa Korem 051 Selenggarakan Rehabilitasi Panti Asuhan As Soghiri
Presiden Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Babelan, Warga Harap Bantuan Merata
Segenap Redaksi Media Nasionaldetik.com Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Bekasi Periode 2025-2030
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru