Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Berusia 52 Tahun, Ganja 33,94 gram Diamankan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 17:35 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Bersama Gamot Nagor (kepala desa) Pematang Simalungun Personel Sat Narkoba mengamankan seorang pengedar ganja di salah satu warung tuak yang berada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Pada hari Selasa, 6 februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., berhasil dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Seorang laki-laki yang dikenal dengan inisial “S”, berusia 52 tahun, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah warung tuak yang berlokasi di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Irvan, Rabu(7/2/2024).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Lakukan Problem Solving Pertengkaran Pasangan Suami Istri

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, “Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat, yang mencurigakan aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, I, MH, langsung menuju ke lokasi kejadian.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan “S” sedang duduk di warung tuak. Dengan didampingi gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam, “ucap AKP Irvan.

Baca Juga :  Viral!!!Gara-Gara Warisan Paman Tega Aniaya Keponakan Sendiri

“Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, “S” mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, “S” dan semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, “pungkas AKP Irvan.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari narkoba.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Terungkap Sebanyak 5 Kali Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun 
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot
Kapolres Tulungagung Gagalkan Upaya Penerbangan Balon Liar Saat Lari Pagi
Lapas Kelas IIB Tulungagung Gelar Sholat Idul Adha Bersama Warga Binaan, Perkuat Pembinaan Spiritual
Pemanfaatan Pekarangan, Polsek Nganjuk Kota Dorong Kemandirian Pangan Warga
Polsek Sukomoro dan Samapta Polres Nganjuk Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu
Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Ringinanom, Diduga Korban Pembunuhan
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Asusila Terhadap 19 Anak di Bawah Umur, Lima Tersangka Diamankan