Akhirnya Nur Alam akan bebas bersyarat Besok di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung

ZIKRIA FIKRI

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 14:04 WIB

40561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Nasionaldetik.com – Akhirnya Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) , Nur Alam akan bebas bersyarat akibat koruptor izin tambang yang merugikan negara hingga Rp. 4,3 Triliun itu, bakal menghirup udara bebas pada Selasa 16 Januari 2024.

Kabar itu pun dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali. Menurutnya, Nur Alam akan menjalani PB mulai besok.

“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam besok bebas),” ujar Kusnali, Senin (15/1/2024).

Meski ke luar dari Lapas, Nur Alam masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai.

Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.

Baca Juga :  Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Di tingkat MA, hukuman Nur Alam kembali turun jadi 12 tahun, karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas. Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137

Penulis : Nanda Nilavriawan

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana BOS, Kepsek SMKN 10 Medan Tidak Bisa Dikonfirmasi
Pj Gubernur Sultra Sambut Kedatangan Ketua Presidium FPII di Bumi Anoa
Ponpes Berkewajiban Menjaga Persatuan dan Keamanan NKRI
Pastikan Keamanan, Polres Brebes Kerahkan Ratusan Personel Amankan Pemberangkatan Jamaah Haji
Polres Batang Ungkap Judi Togel Online di Warkop
Polda Sumut dan BRIN Kerjasama Tanam Alat Pendeteksi Ladang Ganja
Dengan Teknologi, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar
Ahli Waris Geruduk PT Telkom Indonesia Regional 7 Makassar Ganti Untung Tanah Milik Pakki Hadji

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:27 WIB

Ini Pesan Ketua Bhayangkari Cabang Puncak Jaya Dalam Giat Pertemuan Rutin

Kamis, 16 Mei 2024 - 06:19 WIB

Jalin Silaturahmi Satgas Pamtas Yonif 407/PK Laksanakan Komsos

Kamis, 16 Mei 2024 - 01:54 WIB

Peduli Dengan Pendidikan Anak Dipedalaman Papua,Babinsa Posramil Bantu Mengajar Disekolah

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:50 WIB

Pos Mayerga Satgas PAMTAS Kewilayahan Yonif 407/PK Hadiri undangan pembukaan Ujian Sekolah SD inpres Meyerga dilanjutkan membantu pengawas ujian

Selasa, 14 Mei 2024 - 05:25 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif407/PKLaksanakan Komsos DiKampung Werabuan

Senin, 13 Mei 2024 - 11:24 WIB

BPJS Menghapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS

Senin, 13 Mei 2024 - 07:57 WIB

Pimpin Apel Pagi , Kapolres Puncak Jaya Tekankan Jajarannya Untuk Hindari Pelanggaran dan Selalu Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 13 Mei 2024 - 07:01 WIB

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Pos Kout Tahota Bagikan Makanan Gratis Untuk Siswa-siswi SD di Distrik Tahota Papua Barat

Berita Terbaru

DAERAH

Ponpes Berkewajiban Menjaga Persatuan dan Keamanan NKRI

Jumat, 17 Mei 2024 - 06:46 WIB