BPJS Menghapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 11:24 WIB

40210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Presiden Joko Widodo (jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehata.

Jokowi melalui aturan barunya mengganti kelas dalam sistem kelas 1, 2, 3, BPJS kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Penggantian aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini di tandatangani 8 Mei 2024. Dalam pasal 103B ayat 1 dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 ini, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 juni 2025.

Baca Juga :  Saatnya NR Icang Rahardian SH MH, Bocah Bekasi Calon Dirut TVRI

Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi pasal 103B ayat 2 dalam PP No 59 tahun 2024, dikutip (13/05/2024).

Masih dalam aturan yang sama bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, menteri kesehatan melakukan pembinaan kepada pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Olahraga Pagi Setiap Jumat, Jaga Kebugaran Fisik Anggota Polres Majalengka

Terkait iuran BPJS, pasal 103B ayat 7 dalam PP nomor 59 tahun2024, menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas tuang perawatan dan pelayanan rawat inap standar menjadi dasar penetapan manfaat dan tarif serta iuran.

“Penetapan manfaat, tarif dan iuran ditetapkan paling lambat 1 juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat 7 PP nomor 59 tahun 2024.

Dilansir dari kementrian kesehatan (kemenkes) menyatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan total 100 persen pada tahun 2025 mendatang.

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1,2,3, akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Penulis : Taufik

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Nelu Gelar Karya Bakti Bersihkan Longsor di Dusun Nelu
Bantu Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 131/Brajasakti Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Papua
Posbindu PTM Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat
Selalu Hadir Untuk Bantu Masyarakat, Satgas Yonif 131/Brajasakti Laksanakan pengobatan Gratis di Kampung Sawiyatami Perbatasan Papua
Polwan Polres Kendal Gelar Aksi Sosial, Bagikan Beras untuk Warga Kurang Mampu
TNI Selalu Bersama Rakyat, Satgas Yonif 641/Bru Lakukan Patroli Wilayah dan Anjangsana
Sie Propam Polres Puncak Jaya Gelar Gaktiblin Pemeriksaan Sikap Tampang dan Senjata Api Inventaris

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:01 WIB

Dukung Program Makan Bergizi gratis Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Makan gratis di SD 045954 Nangbelawan Kabupaten Karo

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:44 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:07 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:02 WIB

Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar Bagikan 500 Paket Sembako Dari Bapak Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:59 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Munte Sambangi Petani Jagung dalam Patroli Dialogis

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:26 WIB

Polres Tanah Karo Ungkap Lagi Kasus Narkotika di Tigandreket

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Tigabinanga Ciptakan Suasana Kondusif di Desa Simolap Jelang Pelantikan Bupati

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Sambangi Petani, Ajak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru