Medan
PJ Gubsu Hasanuddin dan Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center Dr Anangga W. Roosdiono SH, LLM, FCBArb, didampingi seluruh Ketua BANI Wilayah di Indonesia membuka Seminar Nasional di JW Marriot Medan, Kamis (30/11/2023)
Seminar Nasional itu diselenggarakan atas kerjasama BANI Arbitration Center, BANI Medan, KADIN Sumut, HIPMI, REI Sumut dan PERADI Medan itu untuk memperingati Hari Ulang Tahun BANI ke 46 dan Rapat Koordinasi BANI se-Indonesia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan tema Seminar “Peran BANI Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase/Alternative Dispute Resolution dalam Era Digital.
Turut memberi kata sambutan Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto dan pejabat lainnya
Seminar menghadirkan Keynote Speech Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, SH, MH. kemudian narasumber seminar seperti Firsal Dida Mutyara (Ketua Umum KADIN Sumatera Utara), Prof. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCB.Arb. (Ketua BANI Palembang) Eko Dwi Prasetiyo, S.H., MH. (BANI Arbitration Center) Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb (BANI Arbitration Center) Prof. Huala Adolf, S.H., LLM., PhD., FCB.Arb. (BANI Arbitration Center) Ir. Tohar Suhartono, IP., MT., ACPE. (BANI Medan) dan Closing Statement seluruh narasumber oleh Prof. Dr. M. Saleh, SH., FCBArb.
Sedangkan peserta Seminar sebanyak 250 peserta dari Instansi Pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, BANI wilayah se-Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara, Kadin kabupaten/kota se-Sumatera Utara, akademisi, pengamat hukum dan ekonomi, pelaku usaha, asosiasi pengusaha, Advokat, Notaris, mahasiswa dan jurnalis
Menurut Ketua Panitia, tujuan Seminar Nasional ini antara lain untuk memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase di era digital dengan menginformasikan eksistensi BANI serta memberi masukakan dalam menyelesaikan sengketa bisnis di era digital dan lebih jauh berguna untuk masukan pada perubahan undang-undang arbitrase nantinya.
Seminar nasional ini dilatarbelakangi era globalisasi yang melanda seluruh negara telah mempengaruhi seluruh bidang kehidupan, namun yang paling tampak dan terasa adalah bidang ekonomi khususnya investasi dan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berperan sangat penting dalam aktivitas ekonomi.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga sangat berdampak terhadap perkembangan sengketa bisnis yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase dan setelah pandemi covid 19 yang melanda dunia maka pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi tersebut menjadi alternatif yang sangat dibutuhkan, salah satunya dalam proses pemeriksaan perkara arbitrase melalui jaringan digital.
Kontrak bisnis akan terbentuk dan akan dihadapkan dengan berbagai perselisihan terutama disebabkan ketidakcermatan, klausula-klausula hitam (black clausuls) dalam perjanjian atau perbuatan wanprestasi dan untuk itu perlu antisipasi dengan mempersiapkan forum penyelesaian perselisihan yang dapat diterima oleh para pihak atau yang diterima pihak investor atau pembisnis di Indonesia.
Arbitrase merupakan prosedur yang efisien dan adil yang saat ini juga mengalami perubahan menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Teknologi informasi dan komunikasi dapat berperan lebih besar dalam dunia arbitrase seperti persidangan melalui sistem elektronik (daring/online) atau konvensional berbasis digital dengan tetap menjaga sifat kerahasiaan seluruh proses arbitrase itu sendiri.(opung)