Lagi Lagi Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 07:44 WIB

40383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Tak henti hentinya Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoba melakukan penindakan hukum terhadap pelaku edar gelap narkotika di Wilkum Polres Tanah Karo.

Penindakan kali ini, Unit 1 Satres Narkoba menangkap seorang laki laki inisial ECP(45) di rumahnya di JL. Kapten Mumah Purba Gang Mufakat Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe, Selasa(24/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya mengamankan ECP dengan barang bukti yang berhasil ditemukan di rumahnya, berupa 2 (dua) paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram.

Baca Juga :  Satuan Binmas Polres Tanah Karo Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja di SMK Imanuel Kabanjahe

“Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kita kembangkan tentang adanya pengedar sabu di JL. Kapten Mumah Purba. Dari penyelidikan secara intens akhirnya berhasil kita amankan ECP beserta barang bukti terkait narkotika di rumahnya”, jelas Kasat, Senin(30/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Selain 2 paket diduga berisi narkotika jenis sabu, penindakan yang dilakukan Unit 1 tersebut juga menemukan barang bukti lain yakni 10 (sepuluh) buah plastik klip, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP Android Merek Redmi, 1 (satu) buah bong yang melekat 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop.

Baca Juga :  *Personel Satgas Yonif 122/TS Ajak Warga Karya Bhakti di TK Awus Papua

“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga kuat ECP adalah pelaku edar gelap narkotika jenis sabu”, tambah Kasat.

Saat ini ECP sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan, “Ia dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.

( Nur Kennan Tarigan)

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Himbau Masyarakat Lewat Sambang DDS
Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Himbau Masyarakat Lewat Sambang DDS
Unmer Madiun Wisuda 179 Lulusan S1 dan D3, Danrem 081/DSJ Imbau untuk Terus Berkreasi dan Berinovasi
Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sidamanik
Patroli Dialogis Satpamobvit Polres Tanah Karo Ciptakan Situasi Aman di Sejumlah Objek Vital
Program Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil Alami Polemik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan ke Kader Posyandu
Sat Samapta Perkuat Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Prioritas Kabanjahe
Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik