Pacitan,Nasional detik com-Beredar vidio bugil gadis di bawah umur di Pacitan yang berdurasi 27detik Viral. setelah di konfirmasi awak media ke pihak keluarga terkait beredarnya vidio tersebut membenarkan bahwa yang ada di vidio tersebut adalah anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan(SMKN) kelas 11 tuturnya.Minggu(08/10/2023)
Pihak keluarga terlihat begitu sok setelah mengetahui dan melihat foto yang di lihatnya beredar,Sebab anak bungsu dari 4 bersaudara itu menjadi harapan atau kebanggaan keluarga,anak tersebut jangan sampai di beritakan atau di muat di media ya mas saya minta tolong,terang ortu siswi tersebut.
“Akan tetapi pihak media tetap mejalankan tugas nya,untuk mengugkap fakta yang ada,sebab
Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10, kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar”.
Pelaku penyebaran juga bisa dijerat pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (1) sub pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan/atau pasal 45 ayat (4) sub pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu Kepala sekolah SMKN Ngadirojo, Banjir mengatakan Hasil konfirmasi media kepada pihak sekolah menyatakan bahwa anak tersebut benar anak murid dari sekolah menengah SMKN Ngadirojo,tutur Banjir selaku kepsek,senin (9/10/2023)
Dirinya juga menambahkan bahwa anak tersebut korban dari pelaku penyebar vidio yang apa bila anak tersebut tidak mau melakukan foto bugil akan di ancam di habisi pungkas banjir.
(pri,red)