Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Mengadakan Rapat Evaluasi Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar di Kabupaten Pakpak Bharat.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 15:49 WIB

40420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat Sumut-Nasionaldetik.com

Dalam rapat ini, Rodslowny Lumban Tobing, Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara memaparkan Tahapan Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar.

Areal PT. Tunggal Menara Jaya yang berlokasi di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Tinada, Salak, Siempat rube dan kerajaan menjadi objek penertiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita sudah melihat kondisi sebenarnya, dimana selama puluhan tahun mereka tidak pernah menyentuh lahan ini, justru masyarakat sudah mengerjakan lahan ini, sudah sangat luas dikuasai kembali oleh masyarakat, sisanya dibiarkan dengan kondisi terlantar dan relatif seperti hutan, jelas Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM dalam rapat ini.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, Kapolres Bungo Beri Bantuan Sembako Kepada Tenaga Honor

Kami melalui Bupati sudah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahan Nasional sehubungan dengan kondisi ini, memohon kepada bapak Menteri agar ijin Hak Guna Usaha PT. Tunggal Menara Jaya yang akan berakhir pada desember 2027 mendatang dapat dievaluasi dan tidak diperpanjang lagi, dengan alasan utama tidak ada aktifitas PT. Tunggal Menara Jaya dilokasi HGU dimaksud, terbukti dengan telah dikuasai kembali oleh masyarakat. PT. Tunggal Menara Jaya juga tidak melakukan kegiatan investasi, tidak melakukan kegiatan yang berdampak pada pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat, serta tidak melakukan kewajibannya membayar pajak kepada Pemerintah Kebupaten Pakpak Bharat, jelas Jalan Berutu kemudian.

Baca Juga :  FPII Purwakarta kritik Diskominfo yang membeda bedakan organisasi

Pesan Bupati agar lahan ini segera bisa kita manfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat kita, apa upaya kita? apa langkah yang harus kita tempuh? Inilah yang perlu kita rembukkan bersama, tutup Jalan Berutu.

Sekitar 2.500 ha lahan HGU milik PT. Tunggal Menara Jaya di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat kini terindikasi terlantar selama puluhan tahun. PT. Tunggal Menara Jaya hadir di Kabupaten Pakpak Bharat pada 1977 silam dengan tujuan awal mengembangkan komoditi pertanian khususnya kopi. Seiring berjalannya waktu, areal seluas sekitar 2.500 ha ini kini dibiarkan dalam kondisi terlantar dan tidak ada aktifitas pengelolaan di dalamnya.

( Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

RSUD Ir Soekarno Miliki Ruangan Standar KRIS
Fokus Pembinaan Teritorial: Babinsa Koramil 07/Salak Melaksanakan Komsos dengan Pedagang Ikan Air Tawar
Turunkan Stunting Brebes Luncurkan Genting 
LPAI Karo Ucapkan Selamat Pelantikan LPAI Batubara,Dihadiri Kak Se
Wakil Bupati Asahan Terima Audiensi BPJS Kesehatan
Pemkab Toba Serahkan Bansos Untuk Korban Kebakaran
Personil Polres Sibolga Laksanakan Pengamanan Pawai Obor Umat Kristiani Di Kota Sibolga
Isu Wartawan Wajib Tes Urine, Kasi Humas Polres Sergai Klarifikasi : Itu Tidak Benar Dan Hanya Candaan di Grup WhatsApp