Dailysatu.com-Rokan Hulu | Dalam menjalankan Profesi Wartawan secara umum kita dilindungi Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 tapi kita membutuhkan peraturan ataupun Undang-Undang yang lebih spesifik.
Hal itu disampaikan oleh Asmanidar, SH selaku Direktur Hukum Pekanbaru Jurnalis Center (PJC) di Hotel Fave Pekanbaru, Sabtu,(16/9/2023) siang.
Dalam diskusinya, Asmanidar, SH mengeluhkan perlindungan ataupun undang-undang tentang Profesi Wartawan yang selama ini seolah-olah tidak ada yang memperdulikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, belakangan ini sering kita temui terjadinya kriminalisasi dan pembunuhan ataupun pengancaman terhadap para Pers (Wartawan-red).
“Para tokoh jurnalis diharapkan membuat rumusan Undang-Undang yang lebih spesifik untuk mengakomodir Profesi Wartawan, sehingga dapat membuat semacam perlindungan Wartawan itu sendiri,” katanya.
Dia juga menambahkan jika perlu kita membuat suatu wadah yang peduli akan Profesi Wartawan dalam melakukan Profesinya secara profesional dan dilindungi Undang-Undang juga tak mengabaikan keselamatan serta kesejahteraannya.
“Wadah yang terbentuk nantinya akan mengawal terbitnya Undang-Undang tersebut sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat. Profesi Guru, Buruh dan yang lainnya ada Undang-Undangnya, mengapa Profesi Wartawan kok tidak ada,” tegas Asmanidar yang juga berprofesi sebagai Advokat itu.
Diakhir diskusi, dia sangat berharap kepada para wartawan untuk memperdulikan hal ini demi untuk kelancaran Profesi yang mulia tanpa mengabaikan kode etik Jurnalistik.
Penulis:Robet Hutauruk)