Sekretaris Urang Tue Kampung Tingkem Mengaku Tidak Diikut Sertakan Dalam Musyawarah Penetapan Pengulu Terpilih

Nasional Detik.com

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 17:01 WIB

40323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues |-Adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Urang Tue Kampung Tingkem dengan Nomor : /SK/2023 TENTANG PENETAPAN CALON PENGULU TERPILIH KAMPUNG TINGKEM KECAMATAN BLANGJERANGO KABUPATEN GAYO LUES PRIODE 2023-2029 dianggap Janggal, sebab surat ini muncul tentu setelah adanya surat Rekapitulasi hasil perolehan suara terbuka musyawarah Urang Tue kampung Tingkem,namun aneh nya salah seorang Ureng Tue kampung tidak ikut menandatangani rekap tersebut, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan sekretaris Ureng Tue Kampung Tingkem Sabar yang diminta tanggapannya oleh media ini, benar dilakukan musyawarah dua kali musyawarah yang pertama tidak ada kesepakatan,dan di pertemuan musyawarah kedua langsung penetapan tanpa adanya musyawarah.yang ada disodorkan kertas rekapitulasi kedua kandidat dan daftar hadir penetapan kandidat.

Baca Juga :  HARGA BAWANG MERAH GAYO LUES TERJUN BEBAS ENTAH LAH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kata sabar terkait adanya coretan di rekapitulasi tersebut mengaku bahwa surat rekapitulasi tersebut dirinya yang menyoretnya sebab kertas rekap tersebut diisikan oleh anggota ureng Tue yang diurutan nomor 5,ungkap sabar, kepada media ini,Kamis (29/6/2023).

Sabar selaku sekretaris Ureng Tue Kampung Tingkem meminta kepada pihak terkait baik Camat Blangjerango dan PJ Bupati Gayo Lues agar mengambil alih pemilihan Pengulu terpilih tersebut,sebab salah satu wakil Ketua Urang Tue Kampung tersebut adalah orang Tua dari salah satu kandidat yang sudah ditetapkan sebagai kepala Desa.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengukuhan 8 Pejabat Esselon II,  Alhudri : Gayo Lues Membutuhkan Aparatur Pemerintah yang Mampu Bekerja Keras

Dirinya berharap Agar pemilihan dan penetapan dikembalikan lagi ke Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,merujuk kepada Paragraf 5 Penetapan Calon Keuchik Terpilih Sesuai dengan Pasal 36 ayat 5 yang berbunyi

(5) Dalam hal musyawarah Tuha Peuet tidak mencapai kesepakatan, maka kedua calon keuchik disampaikan kepada bupati/walikota melalui Camat untuk ditetapkan salah seorang sebagai keuchik.

Sebab adapun penetapan Pengulu kampung Tingkem tersebut bukan berdasarkan musyawarah terbuka oleh urang Tue,Kesal Sabar.(pr)

 

Berita Terkait

Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues Ditegur Gubernur, Terancam Sanksi Jika Abaikan Perbaikan Lingkungan
Polsek Blangkejeren Perkuat Sinergi dengan Elemen Masyarakat Desa Sangir untuk Cegah Peredaran Gelap Narkotika
Bupati Gayo Lues Resmikan Masjid Al-Zam Zam di Desa Kong, Komitmen Tambah Anggaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf
Dandim 0113/Gayo Lues Ungkap Duka Mendalam dalam Pemakaman Istri Anggota Koramil 03/Blangkejeren
Pererat Hubungan, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan di Desa Rerebe, Kecamatan Dabun Gelang
Polsek Blangkejeren Gelar Bakti Sosial Religi di Masjid Al-Kautsar, Wujud Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kapospampol dan Muspika Kecamatan Blangpegayon Resmi Sambut Mahasiswa KKN Universitas Samudra Langsa di Gayo Lues Tahun 2025
Satresnarkoba Gayo Lues Gagalkan 36,7 Kg Ganja: Aksi Dramatis di Tengah Malam!