Galian C Ilegal Di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Gresik; LSM FAAM Jatim Imbau Penegak Hukum Wilayah Segera Tangkap Mereka

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:32 WIB

40407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, Nadionaldetik.com – Tambang galian C Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Beroprasi kembali.sempat di tutup pihak Polres Gresik dalam Minggu lau. Sabtu 24 Juni 2023. Namun tidak membuat jera para penambang Ilegal tersebut.

Hal ini ketua Lsm FAAM Forum Aspirasi Dan Masyarakat, Indra Susanto Kegiatan tambang ilegal tersebut tidak melalu prosedur aturan pemerintah. Dari sisi regulasi, Meraka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Ucapnya Ketua LSM FAAM kepada awak media

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya ,Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca Juga :  Beacukai Batam Dianggap Gagal Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Polda Kepri Diminta Turun Tangan

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.” tegas Indra

Saya selaku ketua Lsm FAAM Jawa timur, Mendesak kepada pihak- pihak penegak hukum segera menangkap para penambang dan menyita alat berat dilokasi. Dalam hal ini yang berwenang menertibkan yaitu Pihak Kepolisian selaku penegakan hukumnya.

Baca Juga :  Dapur Arang Lululanta, Kapolsek Sekupang: Penertiban berjalan lancar dan Sepakat akan Mengosongkan

Mereka bisa dikenaka pasal berlapis. Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Tambang ilegal seperti itu mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Faam Jatim akan segera kirim surat ke pihak polres untuk turun aksi kalau dari pihak penegak hukum Polres Gresik tidak ada tindakan terkait tambang tersebut.Pungkasnya (Red)

Berita Terkait

Perintis Yayasan Keluarga Besar Pejuang-45 (YKBP-45) Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Polres Gresik Berhasil Amankan Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo
Polres Gresik Pastikan Kasus Perampokan di PPS Gresik Hanya Rekayasa
Polres Gresik Tingkatkan Pelayanan Prima Untuk Wajib Pajak
Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Kabel PLN
Polres Gresik Jamin Keamanan Perayaan Idul Adha 1444 H Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Tim SAR Gabungan Dirpolairud Polda Jatim Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Pelabuhan Gresik
GRESIK PRIHATIN !!! APBD UNTUK PEMELIHARAAN KANTOR KWG TAPI PUSTU TERABAIKAN
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:21 WIB

BI Peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:55 WIB

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama , Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tegal Kota

Jumat, 17 Januari 2025 - 04:48 WIB

Wakapolres Tegal Pimpin Upacara,Memperingati Hari Kesadaran Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:26 WIB

Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:33 WIB

Polsek Slawi Pastikan Pertumbuhan Optimal Tanaman di Lahan Pekarangan 

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:18 WIB

Polres Tegal Kota, Gelar Serahterima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:14 WIB

Polres Tegal Gelar Pemeriksaan Kerapian dan Sikap Tampang Personel

Minggu, 5 Januari 2025 - 06:16 WIB

Romo Apresiasi Kinerja Polres Tegal Dalam Pengamanan Nataru

Berita Terbaru