Diduga Oknum Bidan SR Sudah Melanggar Undang Undang Kebidanan

Nasional Detik.com

- Redaksi

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:10 WIB

40236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dolok Masihul -Mataexpose Nasional ,-Surat Tanda Registrasi (STR) bagi bidan  adalah diwajibkan jika ingin menerapkan ilmunya dalam praktik bidan . hal ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku di negara kita(20/6/2023) .

Ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR. Selain itu, kepada tenaga kesehatan juga harus memiliki surat ijin praktek (SIP) dan Surat ijin Kerja (SIK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Nomor HK.03.03./MENKES/537/2015 tentang penggunaan keterangan pengurusan STR untuk kepentingan permohonan penerbitan surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan.

Sementara itu,ketua LSM LPAS RI Kabupaten Sergai  menjelaskan berdasarkan pasal 85 dan 86 UU tenaga Kesehatan. Apabila dalam melakukan pelayanan kesehatan diketahui tidak memiliki STR dan SIP, maka akan dipidana Rp 200 juta.

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Terima Laporan Kenaikan Pangkat Perwira dan Lantik Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

“Sejak diberlakukannya UU Tenaga Kesehatan terkait STR, tidak ada kebijakan atau tawar menawar terkait tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR”ucap nya .

“Jadi berdasarkan UU jelas bahwa hal ini merupakan suatu yang wajib harus dipenuhi. Karena ini perintah UU maka harus dilaksanakan. Hanya ada satu cara agar tidak terkena sanksi, yakni miliki STR tersebut sesuai dengan jalurnya,”ungkapnya kepada awak media .

masa berlaku SIP sudah disesuaikan dengan masa berlaku STR. Jadi, jika masa berlaku STR habis maka otomatis masa berlaku SIP pun habis, artinya bidan  baru boleh melakukan pelayanannya lagi saat sudah memiliki STR baru atau jika sedang dalam masa pengurusan boleh menggunakan resi. Bila tidak ada STR atau SIP maka bidan  dianggap melakukan pelanggaran administratif.

Baca Juga :  Setelah Menjalani Sidang Kode Etik Polri Ahirnya Briptu WR Di Kenakan Sangsi PTDH Oleh Kapolres Pemalang

Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar  Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis,penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin”ucap Wk selaku LBH PA /PK kepada awak media.

Diminta  kepada dinas terkait ,ketua IBI kabupaten Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum segera menindak tegas dan memberhentikan praktik terhadap oknum bidan SR yang melakukan praktik tanpa izin karena sudah melanggar undang undang  kebidanan.

(TIM)

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:08 WIB

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB