Satpol PP Kabupaten Tulungagung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 02:34 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP bekerjasama dengan Instansi terkait di Jajaran Pemkab Tulungagung

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Binluhwas Gakda Satpol PP Tulungagung, Kabul Nurkuat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bersifat tatap muka serta dialog interaktif ini yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya. Tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diikuti oleh pedagang / pengecer rokok, masyarakat setempat dan para perangkat desa setempat.

Mengingat bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. ” Katanya

Namun tidak menutup kemungkinan Kegiatan juga akan dilaksanakan secara maraton hingga bulan Desember,,menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya petani tembakau, pengusaha, pelajar dan kalangan masyarakat lainnya

Selain ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif juga disampaikan materi-materi yang bersifat teknis guna memberikan pemahaman secara mendalam, informasi tentang dampak hukum ataupun sanksi administrasi bila memperjual belikan rokok yang tidak bertanda khusus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Perkim Expo 2024 Tulungagung Semangat "Mewujudkan Hunian Layak Untuk Semua" dalam Peringatan Hari Perumahan Nasional.

” Meski demikian pihaknya juga menjelaskan secara langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain: pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri rokok ilegal serta manfaat DBHCHT. ” ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (13/06/2023

Beberapa hal lain tentang beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. “Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat,” terangnya.

Secara umum melalui Sosialisasi yang kami lakukan ini adalah sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,,Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia

Dalam kesempatannya dirinya mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Jika Anda menemukan rokok ilegal, silakan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti ‘

Baca Juga :  Wakapolresta Barelang Menghadiri Kegiatan Bersepeda Dalam Rangka Raker Komwil I Apeksi 2023

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang tentang Cukai berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Lebih lanjut bahwasnnya melalui sosialisasi ini menggambarkan wujud komitmen Pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui DBHCHT.

Untuk itu sangat disayangkan bilamana masyarakat turut menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal yang mana dapat di jerat dengan undang-undang no 39 Tahun 2007 tentang cukai,” Pungkasnya . (Evan/Red)

Berita Terkait

Danrem 132/Tdl Sambut Tim Dalproggar TNI-AD Tahap II TA. 2024 di Bandara Mutiara SIS Al-Jufry Palu
Karya Bhakti Koramil 08/Duren Sawit Giat Bersihkan Tumpukan Sampah
Danramil 01/AK Hadiri Apel Siaga Pada Saat Minggu Tenang Serta Deklarasi Tolak Politik Uang
Babinsa Koramil 06/ MB Sigap dalam Membantu Warga Binaan Yang Rumahnya Terjadi Kebakaran
*Selain Di Bilah Hilir, Babinsa Koramil 09 NL Bersama Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye*
Bantu Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 131/BRS Laksanakan Anjangsana dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis’
Dukung Program Pemerintah Makan Gizi Gratis, Pos Masyeta Bagikan Makanan Kepada Murid SDN Inpres Masyeta
*Apel Gabungan Dan Pelaksanaan Patroli Pengawasan, Tertibkan APK Masa Tenang DI Labuhan Batu Selatan Tahun 2024*
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru