Tulungagung, Nasionaldetik.com – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP bekerjasama dengan Instansi terkait di Jajaran Pemkab Tulungagung
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Binluhwas Gakda Satpol PP Tulungagung, Kabul Nurkuat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bersifat tatap muka serta dialog interaktif ini yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat nantinya. Tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diikuti oleh pedagang / pengecer rokok, masyarakat setempat dan para perangkat desa setempat.
Mengingat bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. ” Katanya
Namun tidak menutup kemungkinan Kegiatan juga akan dilaksanakan secara maraton hingga bulan Desember,,menyasar kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya petani tembakau, pengusaha, pelajar dan kalangan masyarakat lainnya
Selain ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif juga disampaikan materi-materi yang bersifat teknis guna memberikan pemahaman secara mendalam, informasi tentang dampak hukum ataupun sanksi administrasi bila memperjual belikan rokok yang tidak bertanda khusus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
” Meski demikian pihaknya juga menjelaskan secara langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain: pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri rokok ilegal serta manfaat DBHCHT. ” ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (13/06/2023
Beberapa hal lain tentang beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. “Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat,” terangnya.
Secara umum melalui Sosialisasi yang kami lakukan ini adalah sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,,Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia
Dalam kesempatannya dirinya mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal. “Jika Anda menemukan rokok ilegal, silakan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti ‘
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang tentang Cukai berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Lebih lanjut bahwasnnya melalui sosialisasi ini menggambarkan wujud komitmen Pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui DBHCHT.
Untuk itu sangat disayangkan bilamana masyarakat turut menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal yang mana dapat di jerat dengan undang-undang no 39 Tahun 2007 tentang cukai,” Pungkasnya . (Evan/Red)