π™’π˜Όπ™‰π™„π™π˜Ό π˜Όπ™Žπ˜Όπ™‡ π™ˆπ˜Όπ™‡π˜Όπ™‰π™‚ π™Žπ™€π™ˆπ™‹π˜Όπ™ π™‘π™„π™π˜Όπ™‡ π˜½π˜Όπ™’π˜Ό π™†π˜Όπ˜½π™π™ π™ˆπ™Šπ˜½π™„π™‡, π˜Ώπ™‹π˜Ύ π™‹π™€π™π˜Όπ˜Ώπ™„ π™†π™€π™‹π˜Όπ™‰π™…π™€π™‰ π˜Όπ™…π™π™†π˜Όπ™‰ π™‚π™π™‚π˜Όπ™π˜Όπ™‰ π™‹π™π˜Ό π™‹π™€π™π˜Όπ˜Ώπ™„π™‡π˜Όπ™‰

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:12 WIB

40230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BLITAR, Nasionaldetik.com – Melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus bawa kabur mobil yang sempat viral di Kota Blitar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Agus Subiyantoro, kuasa hukum wanita berinisial ED (26) warga Klojen, Kota Malang tersebut mengungkapkan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar tersebut didasari karena penahanan yang tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œPenangkapannya 27 maret, masa penahanannya keluar
28 Maret. Sesuai dengan KUHP maka polisi memiliki kewenangan menahan maksimal 20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total 60 hari,” ujar Agus, Senin (29/5/2023

Dia menegaskan, pada saat perpanjangan penahanan lanjutan, baik keluarga tersangka atau kuasa hukumnya harus diberitahu. Namun tidak untuk tersangka ED.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Simalungun Berhasil Beguk Pelaku Bandar Sabu - SabuΒ 

β€œItu pelanggaran pasal 21 KUHP. Kemudian berdasarkan pasal 24 huruf D, apabila 60 hari tersangka tidak dilepas maka dibebaskan demi hukum. Seharusnya kemarin tanggal 28 Mei tersangka harusnya sudah bebas, namun hari ini kami cek masih ada di tahanan,” ujarnya.

Karena itu kami hari ini mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Blitar dengan nomor perkara 3/pid.pra/2023/PN.BLT.

β€œDasar kami praperadilan karena memang sudah diatur di pasal 10 pasal 77 pasal 79 KUHP,” imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi soal hal ini, Kasi Humas Polres Blitar AKP Ahmad Rochan mengatakan, terkait permohonan praperadilan Polres Blitar menunggu pemberitahuan. Sejauh ini kata dia, belum ada pemberitahuan soal gugatan praperadilan ke Polres Blitar Kota.

Baca Juga :  Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Blitar Berikan Edukasi Lalu Lintas Kepada Masyarakat

β€œTerkait permohonan praperadilan yang jelas Polres hanya menunggu. Kita menunggu pemberitahuan. Kan baru hari ini, mungkin masih diteliti oleh pihak pengadilan,” jawab Rochan dikonfirmasi.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat ED sempat viral beberapa waktu lalu. ED diduga melakukan pencurian dan melanggar pasal 365 KUHP.

Kasus tersebut viral lantaran sempat terekam CCTV jalanan Kota Blitar, yang merekam seorang pria nekat naik ke atas kap Honda Jazz yang melaju kencang.

Usai viral, polisi mengungkap alasan pria di Kota Blitar tersebut naik ke atas kap mobil. Rupanya dia mempertahankan mobil miliknya yang hendak dibawa kabur ED.

Akan tetapi oleh tersangka kendaraan tetap di jalankan sampai
korban terjatuh selanjutnya kendaraan dibawa kabur oleh tersangka.

(Edi/wnd/Red)

Berita Terkait

Tony Andreas, Calon Bupati Muda Dengan Berjuta Prestasi Juga Baik Hati
Serah Terima Jabatan Kapolsek Srengat,Membawa Suasana Segar dan Semangat Baru
Polres Blitar Kota Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba: Dua Pengedar dan Puluhan Ribu Pil Double L Diamankan
63 anggota menerima penghargaan Kapolres Blitar Kota atas prestasi unggul dalam mengungkap kasus dan kinerja cemerlang
Jumat Curhat, Kapolres Blitar Kota Sambangi Karyawan Pabrik Triplek PT Tri Tunggal Laksana, Beri Pesan Kamtibmas
Pemuda Pencuri Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar berhasil di amankan Polsek Sukorejo
Polres Blitar Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing
Jum at Curhat Polres Blitar Kota Libatkan Perguruan Silat Se-Blitar Raya Bersihkan Aliran Sungai

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru