Blitar,Jatim,Nasionaldetik.com Polres Kota Blitar telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pengedar pil double L. Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo, mengungkapkan dalam konferensi persnya bahwa kedua tersangka, SJ (42) dan CA (26), telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang direspon oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Pada 18 Januari 2024, tersangka SJ, warga Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap di rumahnya. Barang bukti berupa 19.000 butir pil double L ditemukan dalam 19 botol yang tersimpan dalam karung di gudang rumahnya.
AKP Wardi menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki modus yang hampir sama, yaitu memesan pil double L secara online dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi. SJ mengaku membeli pil tersebut seharga Rp 600.000 per botol berisi 1.000 butir.
Pada 25 Januari 2024, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka CA di Nglegok, Kabupaten Blitar, saat bertransaksi pil double L dengan pembeli. Barang bukti berupa 4 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L ditemukan dalam penggeledahan rumah CA.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Polres Blitar Kota terus melakukan penyelidikan untuk melacak pemasok pil double L kepada kedua tersangka, yang diketahui kesulitan dilakukan karena pembelian dilakukan secara online.(***)
Penulis : Evan
Editor : Yuan