Ayah Tiri Bejad, 2 Anak Tiri Dibawah Umur di Garap Berulang-ulang Hingga Hamil

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:31 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam, Nasionaldetik.com – Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H. bertempat di Mapolsek Nongsa. Rabu (31/05/2023)

Pelaku yang di amankan inisial S (34 Tahun) pelaku merupakan ayah tiri kedua korban yang berumur 14 tahun dan 16 tahun. Pelaku ditangkap dirumahnya Perum Bida Asri Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam pada tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian Kepada Korban Mawar (16 Tahun) pelaku atau ayah tiri korban pertama kali melakukan perbuatan cabulnya pada bulan Juni tahun 2018 yang mana pada saat itu di rumah pelaku tepatnya di kamar korban, yang mana pada saat memasuki kamar mawar sedang tidur bersama kedua adiknya, pada saat itu mawar sedang tidur dengan posisi telentang dan menghadap kesamping kemudian pelaku membuka pakaiannya dan pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga korban terbangun dan melawan. Lalu korban mengatakan kepada pelaku “jangan lakukan itu sama aku, ayah!” dengan suara yang kecil dikarenakan ada kedua adik nya yang sedang tidur. Kemudian pelaku tetap diam dan melanjutkan perbuatan pelaku tersebut, Kemudian pagi harinya pelaku memberikan uang sebesar Rp. 25.000, untuk jajan anak saya, dan pelaku mengatakan kepada korban “jangan kasih tau sama mamak kamu ya!”. Pelaku melakukan perbuatan tersebut terus menerus pada saat ibu korban atau istri pelakuy tidak ada dirumah.

Baca Juga :  Dukungan Warga Polres Tegal Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kemudian kepada korban melati yang berumur (14 tahun) pertama kali pada bulan Mei tahun 2021 yang dilakukan di rumah pelaku, dikarenakan pada saat itu korban mawar sedang berada dipondok panti asuhan hingga pada malam hari pelaku mendatangi kamar korban melati dan pada saat itu pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban melati sehingga korban terbangun dan mengatakan “ngapain ayah?!!” kemudian pelaku ditendang pada bagian perut kemudian pelaku terkejut dan langsung keluar dari kamar korban.

Setelah itu dua hari setelah kejadian pelaku datang kembali ke kamar korban pada malam hari, dan melakukan aksi cabulnya sehingga korban terbangun dan langsung mendorong badan pelaku sampai terjatuh, kemudian korban teriak memanggil ibunya dengan berkata “mama, mama, mama!” namun ibu korban tidak mendengar, selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban melati. kejadian tersebut tersangka mulai rutin melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersangka tersebut, minimal seminggu sekali, hingga terakhir pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret tahun 2023. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Malang Berikan SIM D Gratis Bagi Difabel

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menjelaskan kejadian ini terungkap pada saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa pelaku S atau ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, aksi cabul di lakukan berulang- ulang dari tahun 2018 hingga 2023. Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya. Ucap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. (Edi/Drm/Red))

Berita Terkait

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri
Putusan PTDH untuk Oknum Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang
Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh DYS, Jipri Minta Perlindungan LPSK
Apel Gabungan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Musim Penghujan di Kendal
DYS Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penganiayaan 
Waspada Cuaca Ekstrem, Polres Brebes Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana
Pasca Rekapitulasi, Polres Brebes Gelar Patroli Cipta Kondisi.
Polres Semarang gelar Rekonstruksi Pencabulan, 33 adegan diperagakan.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:21 WIB

Ketua AJO-L Tanggamus bereaksi Terkait Pembagian Zonasi Oleh Apdesi Tanggamus

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:52 WIB

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

27 November 2024 Sudah Berlalu,Aries Sandi Supriyanto Menang Pilkada Pesawaran Satu Putaran,FK-WKP Berharap Bisa Diterima Semua Pihak

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Warga Bandar Agung suoh Menjerit ,keluhkan Luapan Air Sungai Yang Tak Kunjung Ada Perhatian

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:00 WIB

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 9 Desember 2024 - 12:32 WIB

Brimob Polda Lampung Siaga Hadapi Cuaca Buruk, Personel dan Peralatan Disiapkan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:22 WIB

Tindakan Tegas Kepolisian Di perlukan Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat

Senin, 9 Desember 2024 - 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Top of News atas Pengungkapan Kasus Penipuan Petani Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru