WRC Desak Inspektur Daerah Tindaklanjuti Temuan BPK 2025 Atas LKPD 2024: Mobil Dinas Bagian Umum & BPKAD Dikuasai Pihak Luar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:27 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- 13 September 2026 WRC Unit Prabumulih resmi melayangkan Surat Nomor 202/Unit PBM/KL/Sumsel/2026 kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih sebagai ultimatum 7 hari kerja atas dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Ultimatum ini merupakan tindak lanjut atas Hasil Audit BPK RI Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 yang menemukan adanya kelemahan dalam penatausahaan kendaraan dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Prabumulih TA 2024 disebutkan:
“Terdapat pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas yang sudah habis masa berlakunya pada Bagian Umum Setda Kota Prabumulih, serta penatausahaan dan penilaian aset tetap di BPKAD belum memadai sehingga terindikasi dikuasai pihak luar

UU No. 15/2004 Pasal 20 Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari.
Permendagri 19/2016 Pasal 299 Pinjam pakai barang milik daerah wajib dengan perjanjian tertulis dan batas waktu yang jelas.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
PP No. 28/2020 Wajib dilakukan penertiban dan pengamanan aset daerah.

Tiga tuntutan WRC kepada Inspektur daerah kita Prabumulih Berdasarkan *UU No. 15/2004, UU No. 14/2008, dan PP No. 68/1999 WRC memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat diterima untuk:

Melaksanakan rekomendasi BPK dengan melakukan Audit Investigasi terhadap seluruh kendaraan dinas di Bagian Umum Setda dan BPKAD. Hasil audit wajib memuat daftar kendaraan, status pinjam pakai, masa berlaku, identitas pengguna, dan lokasi fisik kendaraan saat ini.

memeriksa Kabag Umum Setda dan kepala BPKAD atas dugaan pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara sesuai temuan BPK atas LKPD 2024.
Menarik seluruh kendaraan Dinas yang ilegal dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum paling lambat 60 hari sesuai UU 15/2004.

Jika dalam 7 hari kerja tidak ada langkah nyata WRC akan melaporkan Inspektur Daerah ke Komisi ASN, Ombudsman RI, atas dugaan mengabaikan Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang kewajiban menindaklanjuti temuan BPK.
Melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi karena temuan BPK atas LKPD 2024 mengindikasikan kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti.

WRC AKAN MENGGELAR AKSI MASSA DI BAWAH BENDERA PEMKOT PRABUMULIH WRC akan menggelar aksi massa tepat dibawah tiang bendera Pemkot Prabumulih sesuai UU No. 9/1998 dengan tuntutan Laksanakan Rekomendasi BPK dan Copot Kabag Umum Setda dan Kepala BPKAD serta Evaluasi Tital Inspektorat”KEMBALIKAN MOBIL RAKYAT.

“Ini temuan BPK 2025 atas LKPD 2024, bukan asumsi. UU 15/2004 jelas: 60 hari wajib tindak lanjut. Sekarang WRC kasih 7 hari ke Inspektorat untuk mulai bergerak. Kalau diam, berarti Inspektur Daerah menantang UU dan BPK. Kami pastikan temuan BPK ini akan kami orasikan di halaman Kantor Walikota,”tegas Pebrianto Ketua WRC Unit Prabumulih.

WRC mengingatkan Walikota Prabumulih: Membiarkan temuan BPK atas LKPD 2024 tidak ditindaklanjuti adalah preseden buruk tata kelola pemerintahan. APIP harus jadi solusi, bukan bagian masalah.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter
Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara
*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pantau Aksi Pedagang Pasar, Tuntutan Kenaikan ILP Berujung Musyawarah
Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:18 WIB

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter

Selasa, 8 September 2026 - 22:40 WIB

Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 21:14 WIB

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 September 2026 - 20:46 WIB

*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 10:48 WIB

Sinergi Lintas Institusi Percepat Penanganan Karhutla di Desa Penusupan, Pangkah

Berita Terbaru

NASIONAL

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:14 WIB