Status Perkawinan “Ayu” Dipertanyakan, Tiga Kali Menikah Disebut Belum Jelas Status Cerainya — Disebut “Istri Pembangkang” oleh Pihak Tertentu

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:17 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANJUNGPURA | Detiknasiona.com — Status administrasi perkawinan seorang perempuan yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama “Ayu” menjadi sorotan. Perempuan kelahiran Tanjungpura tahun 1992 tersebut disebut pernah menjalani beberapa kali perkawinan, namun status perceraian dari perkawinan sebelumnya disebut belum sepenuhnya jelas secara administrasi.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa salah satu data keluarga disebut masih mencantumkan Ayu sebagai bagian dari keluarga mantan suaminya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status perkawinan yang bersangkutan secara hukum dan administrasi kependudukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah perkawinan sebelumnya sudah benar-benar berakhir secara hukum, atau masih tercatat aktif? Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui dokumen resmi pencatatan perkawinan dan perceraian.

Disebut “Istri Pembangkang”

Salah seorang pria berinisial AT, yang mengaku sebagai salah satu suami Ayu dan hingga kini menyatakan belum bercerai secara resmi, memberikan keterangan mengenai persoalan rumah tangga yang pernah mereka jalani.

Menurut AT, selama kehidupan rumah tangga, Ayu beberapa kali dianggap tidak mengikuti nasihat dan kesepakatan dalam rumah tangga. Dari pengalaman tersebut, menurut dia, muncul anggapan di lingkungan tertentu yang menyebut Ayu sebagai “istri pembangkang”.

Namun, sebutan tersebut merupakan penilaian dari pihak yang bersangkutan, bukan kesimpulan redaksi. Ayu juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tuduhan maupun penilaian tersebut.

AT juga mengaku memiliki persoalan serius dalam rumah tangganya. Ia menyebut Ayu pernah melakukan tindakan yang menurutnya merusak kepercayaan dalam hubungan perkawinan.

“Kami sering menghadapi persoalan kepercayaan dalam rumah tangga,” ujar AT, sebagaimana keterangannya kepada redaksi.

Redaksi tidak menjadikan tuduhan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti karena persoalan tersebut merupakan klaim sepihak dan belum diperoleh putusan atau bukti hukum yang menguatkannya.

KTP dan Data Keluarga Perlu Diverifikasi

Sorotan lainnya berkaitan dengan data kependudukan. Dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi menunjukkan adanya data identitas dengan nama yang sama, tetapi terdapat perbedaan alamat dan wilayah administrasi.

Untuk melindungi privasi, NIK, alamat lengkap dan sejumlah data pribadi tidak dipublikasikan.

Apabila benar terdapat lebih dari satu dokumen identitas yang masih aktif untuk orang yang sama, persoalan tersebut perlu diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Begitu pula dengan status perkawinan. Kepastian mengenai apakah seseorang masih berstatus sebagai istri atau telah resmi bercerai harus merujuk pada dokumen pencatatan perkawinan dan perceraian yang sah.

BPJS atas Nama Ayu Juga Dipertanyakan

Persoalan lain yang ikut disorot adalah kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satu sumber menyebutkan nama Ayu masih tercantum dalam kepesertaan keluarga yang dikaitkan dengan mantan atau suami sebelumnya.

Sejumlah warga kemudian meminta agar data kepesertaan tersebut diperiksa dan, apabila memang sudah tidak sesuai dengan status keluarga yang sebenarnya, dilakukan pembaruan data sesuai ketentuan.

Namun demikian, masih tercantumnya seseorang dalam KK atau kepesertaan BPJS tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan fasilitas atau kerugian negara. Hal tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan data resmi BPJS, Dukcapil, serta dokumen perkawinan dan perceraian.

Suami Mengaku Belum Bercerai Secara Resmi

AT menyatakan dirinya sampai saat ini belum memperoleh kepastian perceraian secara resmi dengan Ayu.

Kondisi tersebut menjadi penting apabila yang bersangkutan memang telah menjalani perkawinan berikutnya. Sebab, status perkawinan seseorang harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Karena itu, persoalan ini dinilai lebih tepat diperiksa melalui Dukcapil, instansi pencatat perkawinan, Pengadilan Agama bagi perkara perceraian umat Islam, serta BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.

Bukan Sekadar Persoalan Rumah Tangga

Persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut hubungan antara Ayu dan para suaminya. Jika benar terdapat ketidaksesuaian data kependudukan atau status keluarga, persoalan tersebut juga menyangkut kepastian administrasi negara.

Sejumlah warga meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status perkawinan, KK, identitas kependudukan dan kepesertaan BPJS atas nama Ayu.

Apabila ditemukan data yang sudah tidak sesuai, pembaruan hendaknya dilakukan melalui mekanisme resmi.

Detiknasiona.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ayu maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Catatan redaksi: Nama “Ayu” digunakan sebagai nama samaran. NIK, alamat lengkap dan data identitas sensitif tidak dipublikasikan. Pernyataan mengenai perselingkuhan, karakter pribadi, maupun sebutan “istri pembangkang” merupakan keterangan atau penilaian pihak tertentu dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan secara hukum.(*)

Berita Terkait

Hampir 10 Tahun Terbengkalai, Jalan Udara – Simpang Empat Akhirnya Diperbaiki Pemkab Karo
Karhutla Nihil di Karo, Patroli dan Sosialisasi Terus Berjalan
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya
Polres Karo Gencarkan Jumat Curhat, Sapa Warga di Kawasan Stadion Samura dan Masjid Amal Bakti
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Kepada Warga Desa Tongging
Tingkatkan Keamanan Wilayah, Polres Karo Intensifkan Patroli Dialogis Bersama Masyarakat
Harga Diri Diinjak-injak dengan Sebutan Kasar, Eks Pengungsi Sinabung Tempuh Jalur Hukum
Kepala Kejari Karo Dukung Pembinaan Atlet Muda di Pembukaan Karo Open Championship 2026

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Sosialisasi Antikorupsi diKota Metro Selesai, Hendra Apriyanes : Pencegahan Harus Menjadi Gerakan Bersama

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Dijanjikan Rp300 Juta, Tiga Kurir Bawa 50 Kg Sabu Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:03 WIB

DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung Hadiri Acara Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK RI di Kota Metro

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:45 WIB

27 Kg Sabu Disembunyikan dalam Innova Reborn, Modus Plat Besi Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Resmikan Jalan Rabat Beton Karya Bhakti TNI di Manding, Akses Warga dan Ekonomi Lokal Makin Terbuka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:07 WIB

Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:34 WIB

September 2026, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Sita 79 Kg Sabu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:19 WIB

58 Orang Prajurit Jajaran Kodim 0210/Tapanuli Utara Naik Pangkat

Berita Terbaru