Sebut Ada Unsur Unlawful Access, Tim Hukum Andi Minta Polisi Usut Oknum Panitia di Balik Pembocoran Data Pilkades

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:28 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 23 Agustus 2026 H. Ulung Purnama, S.H., M.H. Ketua Tim hukum Bakal calon Andi Adanya dugaan pencurian data dan informasi pembocoran tersebut beredar di medsos sebelum waktunya diumumkan, dugaan pencurian data/informasi yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2026, dilakukan dengan cara mengambil gambar atau dengan di foto menggunakan Smartphone (HP) di Kantor Sekretariat Pilkades Desa Karang satu, terhadap kejadian tersebut dari H.Ulung Purnama, S.H,. M.H. selaku Ketua Tim Hukum Andi (salah satu bakal calon Kades) Mempertanyakan lemahnya mekanisme pengawasan dan pengamanan data/informasi yang bersifat rahasia tersebut, apalagi data tersebut digunakan untuk kepentingan menyudutkan Andi kepada umum khususnya warga desa Karang satu, terhadap kejadian tersebut Tim hukum Andi akan proses hukum agar pihak yang terlibat dilakukan di proses hukum termasuk jika ada oknum Panitia Pilkades yang memberikan akses pengambilan foto tersebut.

Adapun sebagaimana diketahui dalam Pernyataan oknum desa Karang satu tanggal 18 Agustus 2026 dan Vidio pengakuan, karena kejadian tersebut terjadi atas dugaan kelalaian dari Panitia Pilkades Desa Karang Satu yang secara mudah dilakukan akses pengambilan gambar padahal jika Panitia Pilkades melakukan pengamanan data dan informasi secara baik dalam safety box ataupun berangkas yang dikunci, akibat kejadian tersebut berakibat dapat dikenakan sanksi, sesuai ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Panitia sebagai pengendali atau pemroses data wajib menjaga kerahasiaan, mencegah kebocoran data pribadi pengurus dan warga, serta menerapkan keamanan sistem yang memadai sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan oleh H. Ulung Purnama, S.H., M.H. tindakan oknum pegawai desa tersebut, berakibat Pidana karena Tindakan mengambil atau membobol data milik panitia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian atau akses ilegal tanpa hak data dan informasi Panitia Pilkades, sebagaimana diatur pasal 476 KUHP UU nomor 1 Tahun 2023, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengatur kewajiban perlindungan data pribadi, hak pemilik data, dan sanksi hukum bagi pelanggar atau pihak yang membocorkan data, akan mempengaruhi legitimasi panitia Pilkades termasuk pelanggaran Peraturan Bupati Pilkades di Kabupaten Bekasi. Kewajiban Panitia Pilkades dalam Perlindungan Data dan Informasi termasuk menjaga kerahasiaan Wajib melindungi data pribadi panitia maupun daftar pemilih dari akses ilegal atau penyalahgunaan untuk itu diperlukan jaminan keamanan Penyimpanan pembatasan akses dokumen fisik dan digital.

Setiap orang atau badan yang membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi warga diancam hukuman pidana dan denda berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika disebarkan Pelaku penyebaran dapat dijerat dengan UU ITE. Dampak dugaan pencurian dan Kebocoran Data Pilkades akan hilangkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan keamanan data atau informasi panitia Pilkades, hal ini mencederai asas keadilan dan integritas pemilihan.

Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H. Adanya kejadian tersebut dapat menimbulkan dugaan kuat pelanggaran kelalaian oleh Panitia Pilkades apalagi jika oknum tidak diproses hukum atas dugaan pencurian data dan informasi oleh Panitia Pilkades berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh Panitia jika tidak melakukan proses hukum kejadian pencurian tersebut ditambahkan oleh H. Ulung Purnama, S.H,. M.H. Dari Tim Hukum akan memproses hukum penyebaran informasi yang menyudutkan Andi tersebut,” Tandasnya

Jurnalis: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Tim Redaksi

Berita Terkait

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan
Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, Kompolnas Dan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara Desak Kapolda Sumut Dan Jajaran Tindak Lanjuti Dengan Tegas Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara
Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Melalui Layanan Kunjungan
Persiapan Kerja Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Aman
Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Keselamatan Kerja.
Apel Pagi Satgas TMMD Ke-130, Serma Ngadiono Tekankan Target Pembangunan, Kualitas dan Keselamatan Kerja.
Ciptakan Rasa Aman , Babinsa Purwantoro Amankan Kejuaraan Voli

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, Kompolnas Dan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara Desak Kapolda Sumut Dan Jajaran Tindak Lanjuti Dengan Tegas Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Melalui Layanan Kunjungan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Persiapan Kerja Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Aman

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Keselamatan Kerja.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD Ke-130, Serma Ngadiono Tekankan Target Pembangunan, Kualitas dan Keselamatan Kerja.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Ciptakan Rasa Aman , Babinsa Purwantoro Amankan Kejuaraan Voli

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:23 WIB

PROYEK JALAN LINGKUNGAN Rp189,76 JUTA DI LEBAKWANGI DISOROT

Berita Terbaru