Saling Lapor di Pandeglang, Tim Hukum Neneng Soroti Dasar Penyidikan Perkara RA

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 21:34 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 28 September 2026 Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan RA bin Rasidi di Satreskrim Polres Pandeglang mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Neneng Muawanah.

Mereka mempertanyakan dasar peningkatan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/IX/2026/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN tertanggal 22 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (28/9/2026), tim hukum Neneng meminta proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada.

Kuasa hukum menilai laporan RA memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya yang ditangani Polsek Cadasari. Dalam perkara tersebut, RA disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/04/IX/RES.0.0./2026/Unit Reskrim/Polsek Cadasari tertanggal 22 September 2026.

Menurut H. Yulhendri, SH., MH., penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan penyidikan. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kampung Cikentrung pada 18 Juni 2026.

Soroti Alat Bukti

Tim hukum Neneng juga mempertanyakan konstruksi perkara dalam laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat RA. Mereka menyebut perlu ada kejelasan mengenai saksi maupun bukti medis yang menjadi dasar penanganan perkara.

Sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh Satreskrim Polres Pandeglang, yakni Neneng Muawanah Binti Suwandi (Alm.), Ardabili, Muhamad Wasi, Nur Hidayatullah, dan Evinal, disebut tim hukum memiliki pengetahuan mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara di Polsek Cadasari.

Meski demikian, penilaian mengenai relevansi dan kecukupan alat bukti sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Pengawasan Penyidikan

Atas persoalan tersebut, H. Yulhendri meminta Kapolres Pandeglang melalui Kasat Reskrim AKP Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K. melakukan peninjauan terhadap proses penyidikan laporan RA.
Tim hukum juga meminta Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Banten turut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum acara pidana.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan narasi dari salah satu pihak,” kata Yulhendri dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, pihaknya meminta perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Harry Rianda, SH., MH., anggota tim kuasa hukum Neneng lainnya, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak kliennya.

Polisi Sebut Kedua Pihak Saling Melapor

Terpisah, Reskrim Polres Pandeglang melalui IPDA Robert menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa perkelahian yang kemudian berkembang menjadi laporan dari kedua belah pihak.

“Iya, itu kan kasusnya perkelahian, mereka saling lapor. Meski ada kaitan, tetapi kasusnya berbeda. Dan pihak yang dilaporkan oleh RA juga berpotensi menjadi tersangka,” ujar IPDA Robert saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, perkembangan perkara masih menunggu proses penyidikan serta penilaian penyidik terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Status hukum masing-masing pihak juga tetap mengikuti hasil proses penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red-TLP)

(Pran’s)

Berita Terkait

Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa
Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa
Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa
Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras
Keroyok Pengerjaan RTLH, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat di Sibongkaras
Gerak Cepat Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi, Rumah Warga Hampir Siap dalam Hitungan Jam
Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Diperbaiki
Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:47 WIB

Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Gerak Cepat Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi, Rumah Warga Hampir Siap dalam Hitungan Jam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Diperbaiki

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Mulai Perbaiki Rumah Warga

Berita Terbaru