Saling Lapor di Pandeglang, Tim Hukum Neneng Soroti Dasar Penyidikan Perkara RA

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 17:39 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, Nasionaldetik.com

— Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan RA bin Rasidi di Satreskrim Polres Pandeglang mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Neneng Muawanah.

Mereka mempertanyakan dasar peningkatan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/IX/2026/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN tertanggal 22 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (28/9/2026), tim hukum Neneng meminta proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada.

Kuasa hukum menilai laporan RA memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya yang ditangani Polsek Cadasari. Dalam perkara tersebut, RA disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/04/IX/RES.0.0./2026/Unit Reskrim/Polsek Cadasari tertanggal 22 September 2026.

Menurut H. Yulhendri, SH., MH., penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan penyidikan. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kampung Cikentrung pada 18 Juni 2026.

Soroti Alat Bukti

Tim hukum Neneng juga mempertanyakan konstruksi perkara dalam laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat RA. Mereka menyebut perlu ada kejelasan mengenai saksi maupun bukti medis yang menjadi dasar penanganan perkara.

Sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh Satreskrim Polres Pandeglang, yakni Neneng Muawanah Binti Suwandi (Alm.), Ardabili, Muhamad Wasi, Nur Hidayatullah, dan Evinal, disebut tim hukum memiliki pengetahuan mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara di Polsek Cadasari.

Meski demikian, penilaian mengenai relevansi dan kecukupan alat bukti sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Pengawasan Penyidikan

Atas persoalan tersebut, H. Yulhendri meminta Kapolres Pandeglang melalui Kasat Reskrim AKP Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K. melakukan peninjauan terhadap proses penyidikan laporan RA.
Tim hukum juga meminta Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Banten turut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum acara pidana.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan narasi dari salah satu pihak,” kata Yulhendri dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, pihaknya meminta perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Harry Rianda, SH., MH., anggota tim kuasa hukum Neneng lainnya, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak kliennya.

Polisi Sebut Kedua Pihak Saling Melapor

Terpisah, Reskrim Polres Pandeglang melalui IPDA Robert menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa perkelahian yang kemudian berkembang menjadi laporan dari kedua belah pihak.

“Iya, itu kan kasusnya perkelahian, mereka saling lapor. Meski ada kaitan, tetapi kasusnya berbeda. Dan pihak yang dilaporkan oleh RA juga berpotensi menjadi tersangka,” ujar IPDA Robert saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, perkembangan perkara masih menunggu proses penyidikan serta penilaian penyidik terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Status hukum masing-masing pihak juga tetap mengikuti hasil proses penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red-TLP)

(Pran’s)

Berita Terkait

Warga Desa Jimbar Full Senyum Terima Bantuan Air Bersih dari Kodim Wonogiri
Dua Pria Mengaku Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa di Tanjung Bintang, Minta Rp3,4 Juta untuk Hapus Berita
Jaga Keamanan Bersama, Polisi Ingatkan Warga Lapor 110 Jika Temukan Hal Mencurigakan
2.775 Ekor Burung Tanpa Dokumen Karantina Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Corruption Watch dan Peran Masyarakat Mengawal Pemerintahan Bersih
IJA–Kejari Metro Gagas Program Beasiswa dan Perlindungan Hukum Anggota
Kenalan Lewat Facebook, Warga Lamsel Diperas Rp289,9 Juta, Pelaku Ditangkap
TRAGEDIS MELEDAKNYA HP SAAT DI-CAS: DUA BOGANG KAKAK BERADIK TEWAS, PIMRED NASIONALDETIK TEGASKAN PENTINGNYA PENGAWASAN ORANG TUA

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:49 WIB

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif Pada Semester I Tahun 2026

Berita Terbaru