Pesawaran Lampung Nasional detik.com— Tim gabungan Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan sekitar 525 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga ditampung secara ilegal di Dusun 1, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung BBM bersubsidi, serta dua orang pria yang berada di lokasi.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.45 WIB itu dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Pesawaran IPTU Yusriansyah Soagahon Siregar bersama Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan penampungan BBM bersubsidi di wilayah Desa Bogorejo.
“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi di wilayah Desa Bogorejo,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1921 KZU yang membawa 27 jerigen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 jerigen berisi solar, sedangkan 15 jerigen lainnya dalam kondisi kosong.
Total solar yang ditemukan di dalam jerigen tersebut diperkirakan mencapai sekitar 420 liter.
Selain Luxio, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Traga bernomor polisi BE 8201 RN yang telah dimodifikasi menggunakan tangki dengan kapasitas sekitar 2 ton.
“Sebagian solar sebanyak 105 liter dari kendaraan Luxio telah dipindahkan ke dalam tangki kendaraan ini,” terang pihak kepolisian.
Dengan demikian, total keseluruhan BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar 525 liter.
Selain kendaraan dan BBM, petugas juga mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya masing-masing berinisial IJ (38), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, dan BS (31), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa BBM bersubsidi beserta kendaraan pengangkut telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan kedua terduga untuk mengungkap asal-usul BBM bersubsidi tersebut, tujuan distribusi, frekuensi kegiatan, sumber pemodalan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
“Polres Pesawaran berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan kelengkapan administrasi penyitaan dan penguatan alat bukti guna mencegah praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya.




























