Polres Karo Ungkap 32 Kasus Narkotika, 46 Tersangka Diamankan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:41 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Kepolisian Resor (Polres) Karo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Agustus hingga September 2026. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Karo mengungkap sebanyak 32 kasus dengan mengamankan 46 tersangka.

Konferensi pers digelar di Aula Pur-pur Sage Mapolres Karo, Kamis (1/10) siang, dipimpin langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jhonni H. Pardede, S.H., dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, dari 32 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, lima kasus ganja dan dua kasus ekstasi.

“Dari pengungkapan selama dua bulan ini, untuk kasus sabu terdapat 30 tersangka, ganja 11 tersangka dan ekstasi lima tersangka. Keseluruhannya diduga kuat sebagai pengedar,” ujar Kapolres.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 78,17 gram, ganja seberat 637,57 gram ditambah 12 batang, serta 10 butir ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil peredaran gelap narkotika sebesar Rp11.308.000. Barang bukti lainnya yakni satu unit mobil, dua unit sepeda motor, 26 unit telepon seluler dan tujuh unit timbangan elektrik.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut dilakukan melalui berbagai upaya, di antaranya penyelidikan langsung oleh personel di lapangan, informasi dari masyarakat, serta metode undercover buy. Selain itu, kegiatan pemberantasan narkotika juga diperkuat melalui program Grebek Sarang Narkoba (GSN).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama, baik melalui informasi dari masyarakat, penyelidikan anggota di lapangan maupun undercover buy,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidananya mulai dari paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, bahkan dapat dikenakan pidana seumur hidup sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan,” terang Pebriandi.

Kapolres Karo menegaskan, Polres Karo akan terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku, baik penyalahguna maupun pengedar narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait narkotika melalui layanan kepolisian 110 dan menjadi kontrol sosial bersama dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika,” pungkasnya.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi
Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik
Polsek Tigabinanga Gelar Green Policing, Bersihkan Lingkungan dan Pangkas Ranting Pohon
Dukung Program 8 Quick Wins Kapolri, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Menelusuri Transparansi Pengembalian Kelebihan Bayar Proyek Jalan Teluk Binjei: Beberapa Media Layangkan Surat Klarifikasi ke BPKAD Labura
Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Pengawasan Proses Hukum Perkara Pidana
Pemkab Karo Terima Donasi Obat-Obatan dari PT Indofarma Untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:25 WIB

MD KAHMI KABUPATEN TEGAL GERAKAN BERBAGI AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Pesawaran Tahan Kepala Desa Durian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Kemensetneg Tinjau KDKMP Wai Sari, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Politik Algoritmik 2029, Mampukah Literasi Digital Menyelamatkan Suara Kita? 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:10 WIB

ASDP Bakauheni Mengajar Sasar 700 Siswa, Dorong Generasi Muda Berani Bermimpi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Pelabuhan Tikus di Inhil Menjamur “,di Mana KSOP,”

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Kapolsek Cikijing Pimpin Gatur Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

Berita Terbaru